Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 12:20 WIB
ILUSTRASI pajak motor (amsat-pkb2.jakarta.go.id)

SuaraJogja.id - Anda bisa cek pajak motor online di Yogyakarta tanpa harus datang ke Samsat. Cukup membuka link cek pajak motor.

Cek pajak motor perlu dilakukan saat Anda baru membeli motor bekas. Hal ini untuk mencegah penipuan.

Cek pajak motor secara online sampai saat ini hanya bisa dilakukan di beberapa daerah kota besar saja.

Semisal Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta dan Jawa Tengah. Sebagai persiapan awal, Anda perlu siapkan nomor polisi (nomor kendaraan Anda) dan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) bermotor yang tercantum di STNK.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Sumedang Hari Ini, Cek Waktunya

Dua dokumen inilah yang menjadi data inti.

Khusus di Yogyakarta, klik link di sini untuk cek pajak motor online.

Anda tinggal ikuti saja panduan dalam website itu.

Namun Anda bisa juga cek pajak motor lewat e-Samsat.id.

Berikut ini caranya:

Baca Juga: Rindu Makanan Jadul, Gelaran Pasar Kangen Diserbu Pengunjung

- Buka browser di HP Anda.

- Masuk ke link https://e-samsat.id.Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)

- Klik “Cek Sekarang”.

- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merek, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.

- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Demikian cara cek pajak online di Yogyakarta.

Load More