SuaraJogja.id - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi lima orang. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berdarah yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propal Polri, Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Lima tersangka itu tersendiri antara lain, Bharada E, Bripka RR, asisten Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agng Budi Maryoto saat konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) siang.
Penetapan Putri Candrawathi sendiri berdasarkan keterangan para saksi dan juga terlengkapinya dua alat bukti dalam kasus tersebut.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djadadi menjelaskan, Putri dijerat dengan pasal 340 subsider 338 jncto Pasal 54 juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancamannya, hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata dia.
Andi Rian juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh Tim Khusus bentukan Kapolri. Namun pada pemeriksaan ketiga yang bersangkutan sakit sehingga harus menjalani perawatan.
"Kondisi PC sedang dalam kondisi tidak fit. Jadi sudah diperiksa tiga kali namun sakit dan sempat ditunda. Namun dari keterangan saksi-saksi dan dua alat bukti, ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dirinya menjadi tersangka dan menjadi otak dibalik kematian Brigadir J.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Banyak Orang di Tubuh Polri Halangi Proses Penyelidikan Kasus Brigadir J
Tak hanya Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka dalam insiden pembunuhan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
BRI Perluas QRIS Cross Border BRImo ke China, Transaksi Makin Praktis
-
Rekonstruksi 23 Adegan Kasus Little Aresha, Ketua Yayasan Diduga Beri Instruksi ke Pengasuh
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat