SuaraJogja.id - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi lima orang. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berdarah yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propal Polri, Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.
Lima tersangka itu tersendiri antara lain, Bharada E, Bripka RR, asisten Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.
"Penyidik telah menetapkan saudari PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agng Budi Maryoto saat konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) siang.
Penetapan Putri Candrawathi sendiri berdasarkan keterangan para saksi dan juga terlengkapinya dua alat bukti dalam kasus tersebut.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djadadi menjelaskan, Putri dijerat dengan pasal 340 subsider 338 jncto Pasal 54 juncto Pasal 56 KUHP.
"Ancamannya, hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata dia.
Andi Rian juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh Tim Khusus bentukan Kapolri. Namun pada pemeriksaan ketiga yang bersangkutan sakit sehingga harus menjalani perawatan.
"Kondisi PC sedang dalam kondisi tidak fit. Jadi sudah diperiksa tiga kali namun sakit dan sempat ditunda. Namun dari keterangan saksi-saksi dan dua alat bukti, ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya, pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dirinya menjadi tersangka dan menjadi otak dibalik kematian Brigadir J.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Banyak Orang di Tubuh Polri Halangi Proses Penyelidikan Kasus Brigadir J
Tak hanya Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka dalam insiden pembunuhan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Pakar Hukum UI Sebut Kasus Dana Hibah Pariwisata Tidak Bisa Jerat Sri Purnomo, Ini Penjelasannya
-
Gamis Bini Orang dan Sultan Laris Manis Jelang Lebaran, Penjualan di Jogja Naik hingga 70 Persen
-
Ahli Tegaskan Tanggung Jawab Dana Hibah Pariwisata Ada pada Tim Pelaksana, Bukan Sri Purnomo
-
Minimalisir Kasus Keracunan MBG, DIY Kembangkan Sistem Teknologi Simetris Berbasis AI dan IoT
-
Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Lebaran, Sleman Perpanjang Siaga Darurat hingga 31 Mei 2026