Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:31 WIB
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/rumpi_gosip)

4. Penyedik Melakukan Investigasi

Sebelum memutuskan Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, pihak penyidik melakukan investigasi berdasarkan teknik Scientific Crime Investigation. Selain itu meski kondisi Putri Candrawathi sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Dirinya masih berada di rumah kediamannya.

5. Dijatuhi Pasal Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi dijerta pasal pembunuhan berencana dengan pasal 340 subsider 338 jncto Pasal 54 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kerja Cepat, Penyidik Serahkan Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo CS ke Kejaksaan

6. Ancaman Hukuman Mati dan Penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi mendapatkan ancaman hukuman mati atau pidana penjarang sekurang-kurangnya selama 20 tahun lamanya.

7. Tersangka Kelima

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propal Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Nama mantan Kadiv Propal Polri, Irjen Ferdy Sambo diklaim menjadi otak dibalik penembakan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.

Baca Juga: DPR Minta Polri Kirim Dokter Khusus, Periksa Kesehatan Putri Candrawathi yang Berdalih Sakit Usai jadi Tersangka

Kontributor : Moh. Afaf El Kurnia

Load More