Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:31 WIB
Putri Candrawathi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Twitter/@Miduk17)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi mendapatkan ancaman hukuman mati atau pidana penjarang sekurang-kurangnya selama 20 tahun lamanya.

7. Tersangka Kelima

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propal Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Nama mantan Kadiv Propal Polri, Irjen Ferdy Sambo diklaim menjadi otak dibalik penembakan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.

Baca Juga: Kerja Cepat, Penyidik Serahkan Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo CS ke Kejaksaan

Kontributor : Moh. Afaf El Kurnia

Load More