Budi Arista Romadhoni
Selasa, 18 Agustus 2026 | 16:08 WIB
Terdakwa kasus Daycare Little Aresha akhirnya menjalani proses hukum di PN Kota Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).[Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 13 terdakwa kasus dugaan kekerasan anak di Little Aresha menjalani sidang perdana di PN Kota Yogyakarta pada Selasa (18/8/2026).
  • Orang tua korban mendesak penyidik mengembangkan perkara dengan memeriksa empat pihak lain yang diduga terlibat dalam struktur yayasan.
  • Dampak kasus tersebut menyebabkan sejumlah anak korban mengalami perubahan perilaku serta masih harus menjalani proses terapi pemulihan psikologis.

SuaraJogja.id - Perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap persidangan. Sebanyak 13 terdakwa akhirnya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).

Sidang kali pertama ini dipenuhi para orang tua korban. Para wali murid juga mengenakan pin sebagai bentuk solidaritas. Penggunaan pin tersebut merupakan arahan dari kuasa hukum.

Mereka juga membawa dua banner yang dibentangkan sebagai bentuk protes. Orang tua korban mempertanyakan mengapa masih ada empat pihak yang menurut mereka belum terseret dalam proses hukum.

Perwakilan wali murid, Imedia Dwi Anjani (38), mengatakan aksi solidaritas orang tua korban dilakukan sebagai bentuk dukungan sekaligus untuk terus mengawal proses hukum.

Sebab tidak semua wali murid bisa aktif mengikuti setiap tahapan kasus karena kesibukan pekerjaan. Karena itu, ia membantu mengoordinasikan kesaksian dan aspirasi para wali murid.

"Jadi saya sebagai salah satu wali murid yang sudah tidak bekerja, saya bantu mengkoordinir. Jadi kesaksian-kesaksian dari wali murid yang lain," ujarnya.

Imelda menyebut, orang tua korban juga mendesak penyidik mengembangkan perkara. Di antaranya memeriksa empat pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Empat pihak tersebut terdiri dari dua anak Ketua Yayasan, seorang dosen UGM dan seorang hakim. Namun tudingan mengenai keterlibatan mereka tersebut masih merupakan klaim dari pihak wali murid dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Imedia beralasan pihak-pihak tersebut berada dalam struktur yayasan. Ia mengaku pernah melihat barang bukti yang disita penyidik, salah satunya papan struktur yayasan.

Baca Juga: Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81

"Kita punya beberapa bukti tentang mereka terkait ini juga. Harapannya segera ditindaklanjuti, segera dikembangkan lagi," katanya.

Menurutnya, seluruh pihak yang tercantum dalam struktur tersebut jufa perlu diperiksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing.
Khusus mengenai dua anak Ketua Yayasan, Imedia mengklaim wali murid memiliki bukti berupa transaksi pembayaran SPP yang disebut masuk ke rekening atas nama mereka.

"Menerima aliran dana, betul," ujarnya.

Di tengah proses persidangan 13 terdakwa, Imedia mengungkapkan dampak kasus tersebut masih dirasakan sejumlah anak korban. Saat ini masih banyak anak yang menjalani terapi.

Bahkan sejumlah anak masih menunjukkan perubahan perilaku setelah mengalami peristiwa yang menjadi perkara tersebut.

"Kalau anak saya sendiri masih terapi juga. Banyak yang masih terapi," katanya.

Load More