- Sebanyak 13 terdakwa kasus dugaan kekerasan anak di Little Aresha menjalani sidang perdana di PN Kota Yogyakarta pada Selasa (18/8/2026).
- Orang tua korban mendesak penyidik mengembangkan perkara dengan memeriksa empat pihak lain yang diduga terlibat dalam struktur yayasan.
- Dampak kasus tersebut menyebabkan sejumlah anak korban mengalami perubahan perilaku serta masih harus menjalani proses terapi pemulihan psikologis.
SuaraJogja.id - Perkara dugaan kekerasan terhadap anak di Little Aresha Yogyakarta memasuki tahap persidangan. Sebanyak 13 terdakwa akhirnya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).
Sidang kali pertama ini dipenuhi para orang tua korban. Para wali murid juga mengenakan pin sebagai bentuk solidaritas. Penggunaan pin tersebut merupakan arahan dari kuasa hukum.
Mereka juga membawa dua banner yang dibentangkan sebagai bentuk protes. Orang tua korban mempertanyakan mengapa masih ada empat pihak yang menurut mereka belum terseret dalam proses hukum.
Perwakilan wali murid, Imedia Dwi Anjani (38), mengatakan aksi solidaritas orang tua korban dilakukan sebagai bentuk dukungan sekaligus untuk terus mengawal proses hukum.
Sebab tidak semua wali murid bisa aktif mengikuti setiap tahapan kasus karena kesibukan pekerjaan. Karena itu, ia membantu mengoordinasikan kesaksian dan aspirasi para wali murid.
"Jadi saya sebagai salah satu wali murid yang sudah tidak bekerja, saya bantu mengkoordinir. Jadi kesaksian-kesaksian dari wali murid yang lain," ujarnya.
Imelda menyebut, orang tua korban juga mendesak penyidik mengembangkan perkara. Di antaranya memeriksa empat pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Empat pihak tersebut terdiri dari dua anak Ketua Yayasan, seorang dosen UGM dan seorang hakim. Namun tudingan mengenai keterlibatan mereka tersebut masih merupakan klaim dari pihak wali murid dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Imedia beralasan pihak-pihak tersebut berada dalam struktur yayasan. Ia mengaku pernah melihat barang bukti yang disita penyidik, salah satunya papan struktur yayasan.
Baca Juga: Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
"Kita punya beberapa bukti tentang mereka terkait ini juga. Harapannya segera ditindaklanjuti, segera dikembangkan lagi," katanya.
Menurutnya, seluruh pihak yang tercantum dalam struktur tersebut jufa perlu diperiksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing.
Khusus mengenai dua anak Ketua Yayasan, Imedia mengklaim wali murid memiliki bukti berupa transaksi pembayaran SPP yang disebut masuk ke rekening atas nama mereka.
"Menerima aliran dana, betul," ujarnya.
Di tengah proses persidangan 13 terdakwa, Imedia mengungkapkan dampak kasus tersebut masih dirasakan sejumlah anak korban. Saat ini masih banyak anak yang menjalani terapi.
Bahkan sejumlah anak masih menunjukkan perubahan perilaku setelah mengalami peristiwa yang menjadi perkara tersebut.
"Kalau anak saya sendiri masih terapi juga. Banyak yang masih terapi," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Papermoon Gelar Pesta Boneka #10 di Jogja, Hadirkan 193 Seniman dari 24 Negara
-
Luky Alfirman Jadi Wamenkeu, Pengamat: Bisa Jadi Akal-akalan Amankan Jalan Politik 2029
-
Kasus Bolosego Alkid Dinyatakan Bukan Pemerasan, Lalu Mengapa Ada Polisi Diproses Propam?
-
Isu Ijazah Gibran Disinyalir Tutupi Riuhnya Reshuffle Kabinet, Pengamat UngkapPermainan Politik
-
Mutasi 88 Perwira Belum Cukup! JPW Minta Kapolri Baru Sikat Habis Masalah Sampai ke Polsek