- Korwil KSBSI Jawa II memasang spanduk di DIY pada Agustus 2026 untuk menuntut pemenuhan hak buruh Trans Jogja.
- KSBSI mendesak PT AMI dan PT Era Pratama Raya segera melunasi hak pekerja yang tertunda tanpa penundaan.
- KSBSI memberi tenggat waktu hingga 31 Agustus 2026 sebelum mengerahkan massa aksi yang lebih besar di awal September.
SuaraJogja.id - Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Jawa II mengambil langkah tegas dalam memperjuangkan hak-hak pekerja Trans Jogja yang hingga kini belum dipenuhi.
Sebagai bentuk pengendalian diri demi menjaga kondusivitas peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026), KSBSI menunda aksi unjuk rasa dan memilih menyampaikan aspirasinya melalui pemasangan spanduk serta banner di sejumlah titik strategis.
Lokasi aksi pemasangan banner tersebut meliputi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, PT Anindya Mitra Internasional (AMI), PT Era Pratama Raya, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DIY.
Aksi ini diikuti oleh jajaran DPC KSBSI se-DIY, di antaranya Feldynata Kusuma, Akhmad Khumeri, Siti Rhohani, Yosep Pranoto (Ketua DPC Sleman), Eko Putro Yulianto (Ketua DPC Kota Yogyakarta), serta Dian sebagai perwakilan buruh Trans Jogja.
Sekretaris Wilayah KSBSI Jawa II, Dani Eko Wiyono, menegaskan bahwa penundaan unjuk rasa bukan berarti surutnya perlawanan.
“Pemasangan banner ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam menjaga koridor kondusivitas, sekaligus bentuk pengendalian diri dengan menunda aksi unjuk rasa. Namun demikian, kami tetap tegas menyampaikan aspirasi dan tuntutan kami,” ujar Dani dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Dalam aksi tersebut, KSBSI melayangkan dua tuntutan utama.
Pemenuhan hak pekerja. Yakni mendesak PT Anindya Mitra Internasional (AMI) dan PT Era Pratama Raya untuk segera melunasi seluruh hak karyawan atau pekerja Trans Jogja yang masih tertunda tanpa menunda-nunda lagi.
Mediasi Lintas Sektor. Mengimpal pemerintah melalui Disnaker DIY, Dishub DIY, hingga Dirjen Bina Marga untuk segera memfasilitasi mediasi resmi bersama seluruh pihak terkait guna menghasilkan solusi yang adil dan menyeluruh.
Baca Juga: Trans Jogja Terancam? Subsidi Dipangkas, Bus Jadi Billboard Berjalan
KSBSI menilai persoalan ini tidak bisa terus dibiarkan berlarut-larut.
Dishub DIY dan PT AMI harus bertanggung jawab penuh dan menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban finansial mereka kepada para pekerja, demi kepastian hidup buruh serta keberlangsungan pelayanan transportasi publik.
KSBSI memberikan tenggat waktu tegas selama dua minggu, yakni hingga 31 Agustus 2026, bagi pihak perusahaan dan instansi pemerintah untuk merealisasikan langkah konkret.
Jika hingga batas waktu tersebut mediasi tidak terlaksana dan hak-hak pekerja belum dipenuhi, KSBSI memastikan akan mengerahkan massa dalam skala yang jauh lebih besar pada awal September 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
JPU Ungkap Fakta Dugaan Anak Ditenggelamkan dalam Kasus Little Aresha
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar GSM Bertema "Noesantara 45" Sambut HUT ke-81 RI
-
13 Terdakwa Little Aresha Akhirnya Disidang, Orang Tua Korban Desak 4 Pelaku Lain Diproses Hukum
-
56 Ribu Anak Sleman Diskrining Kesehatan: Hipertensi, Prediabetes hingga Depresi Berat Ditemukan
-
Denny Sumargo Merasa 'Berjodoh' dengan Karakter Hajime di Film Baby Udon: Memang Sudah Jalannya