SuaraJogja.id - Jaringan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY ungkap jaringan nasional peredaran ganja, di wilayah Aceh-Medan-Jogja. Dalam ungkap tersebut, ganja dengan berat total sekitar 7 ton dimusnahkan di lokasi, Agusen, Gayo Lues, Aceh.
Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, ungkap dilakukan oleh tim pada 22 Agustus 2022 lalu. Tim menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 7 Hektare (Ha) yang berisikan sekitar 70.000 batang tanaman ganja setinggi 1,5 - 2 meter.
Bayu mengatakan, temuan ini diawali ungkap kasus serupa yang dilakukan Polda DIY, 18 Juli 2022.
"Kemudian kami lakukan pengembangan," kata dia di Mapolda DIY, Senin (22/8/2022).
Lewat pengembangan tersebut, sampai pada akhirnya dilakukan penangkapan tersangka di beberapa lokasi dan penyitaan barang bukti, di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Dalam rilis hari ini, total barang bukti ganja dihadirkan ke hadapan publik, yakni sebanyak 988,51 gram.
Ada empat orang tersangka yang ditangkap dalam operasi ini, masing-masing berinisial HP (31), warga Ngemplak, Sleman; AA (47), warga Medan Petisah, Medan; ES (36), dari Medan Petisah, Medan dan US (53), berasal dari Binjai Selatan, Binjai.
Peran empat tersangka dalam kasus ini, sama-sama sebagai pengecer dan pengedar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing, para tersangka diganjar sangkaan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman penjara 4-12 tahun.
Baca Juga: Produk Herbal Yacona Palsu Marak, Pemilik Akun Marketplace Dilaporkan ke Polda DIY
Berawal Dari Maguwoharjo
Bayu menyebut, ungkap ini tak lepas dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis ganja di daerah Maguwoharjo.
Tim Ditresnarkoba Polda DIY kemudian mendapatkan informasi adanya transaksi peredaran ganja secara daring. Diikuti dengan pengamatan terhadap terduga tersangka pada alamat pengiriman.
Pada 18 Juli 2022 jajaran Dit Resnarkoba Polda DIY menangkap HP (31) di Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman beserta barang bukti 224,43 gram ganja.
"Tersangka mengaku memperoleh ganja dengan memesan secara daring, melalui media sosial Instagram dan dikirim lewat jasa ekspedisi," kata dia.
Penangkapan ini berlanjut pada 5 Agustus 2022, tim bergerak ke Medan, Sumatera Utara dan menangkap ES (36) di Medan Petisah bersama barang bukti 150,54 gram ganja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh