SuaraJogja.id - Jaringan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY ungkap jaringan nasional peredaran ganja, di wilayah Aceh-Medan-Jogja. Dalam ungkap tersebut, ganja dengan berat total sekitar 7 ton dimusnahkan di lokasi, Agusen, Gayo Lues, Aceh.
Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, ungkap dilakukan oleh tim pada 22 Agustus 2022 lalu. Tim menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 7 Hektare (Ha) yang berisikan sekitar 70.000 batang tanaman ganja setinggi 1,5 - 2 meter.
Bayu mengatakan, temuan ini diawali ungkap kasus serupa yang dilakukan Polda DIY, 18 Juli 2022.
"Kemudian kami lakukan pengembangan," kata dia di Mapolda DIY, Senin (22/8/2022).
Lewat pengembangan tersebut, sampai pada akhirnya dilakukan penangkapan tersangka di beberapa lokasi dan penyitaan barang bukti, di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Dalam rilis hari ini, total barang bukti ganja dihadirkan ke hadapan publik, yakni sebanyak 988,51 gram.
Ada empat orang tersangka yang ditangkap dalam operasi ini, masing-masing berinisial HP (31), warga Ngemplak, Sleman; AA (47), warga Medan Petisah, Medan; ES (36), dari Medan Petisah, Medan dan US (53), berasal dari Binjai Selatan, Binjai.
Peran empat tersangka dalam kasus ini, sama-sama sebagai pengecer dan pengedar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing, para tersangka diganjar sangkaan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman penjara 4-12 tahun.
Baca Juga: Produk Herbal Yacona Palsu Marak, Pemilik Akun Marketplace Dilaporkan ke Polda DIY
Berawal Dari Maguwoharjo
Bayu menyebut, ungkap ini tak lepas dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana narkotika jenis ganja di daerah Maguwoharjo.
Tim Ditresnarkoba Polda DIY kemudian mendapatkan informasi adanya transaksi peredaran ganja secara daring. Diikuti dengan pengamatan terhadap terduga tersangka pada alamat pengiriman.
Pada 18 Juli 2022 jajaran Dit Resnarkoba Polda DIY menangkap HP (31) di Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman beserta barang bukti 224,43 gram ganja.
"Tersangka mengaku memperoleh ganja dengan memesan secara daring, melalui media sosial Instagram dan dikirim lewat jasa ekspedisi," kata dia.
Penangkapan ini berlanjut pada 5 Agustus 2022, tim bergerak ke Medan, Sumatera Utara dan menangkap ES (36) di Medan Petisah bersama barang bukti 150,54 gram ganja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026