SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa atas nama Oon Nusihono (ON).
Sidang luring berlangsung di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta pada Senin (22/8/2022). Sedangkan terdakwa Oon Nusihono mengikuti secara daring di Rutan KPK Kavling C1.
Penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Ia memilih untuk mempercepat proses persidangan agar perkara ini dapat selesai dengan segera.
"Ya lebih kepada kami ingin supaya proses persidangan cepat. Karena bagaimana pun juga kan eksepsi itu kan tidak juga kita bisa bicara dengan pokok perkara," kaya Maqdir kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022).
"Sehingga oleh karena ituah kami pikirkan kenapa tidak, kita tidak usah eksepsi tapi segera kita selesaikan perkara ini dengan memeriksa pokok perkaranya," sambungnya.
Tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan itu membuat kemudian persidangan bisa berlanjut pada agenda selanjutnya. Persidangan selanjutnya sendiri akan digelar pada Senin, 29 Agustus 2022 pekan depan dengan agenda pembuktian.
JPU KPK Rudi Dwi Prastyono menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan. Dengan tidak adanya keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
"Untuk acara tadi baru dakwaan. Kemudian penasehat hukum tidak minta keberatan ya, tidak mengajukan keberatan. Maka agenda berikutnya langsung pemeriksaan saksi di senin, minggu depan," kata Rudi.
Lebih lanjut pihak belum memastikan siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya pekan depan. Namun sementara ini direncanakan akan ada lima saksi yang akan dihadirkan.
"Kalau di berkas semua untuk perkara ini 63 orang (saksi). Kita nanti panggil siapa kalau kira-kira butuhkan," terangnya.
Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Diketahui wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
-
Wisatawan Kena Scam Pemandu Wisata Palsu, Keraton Jogja Angkat Bicara
-
Forum Driver Ojol Yogyakarta Bertolak ke Jakarta Ikuti Aksi Nasional 20 November
-
Riset Harus Turun ke Masyarakat: Kolaborasi Indonesia-Australia Genjot Inovasi Hadapi Krisis Iklim