SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa atas nama Oon Nusihono (ON).
Sidang luring berlangsung di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta pada Senin (22/8/2022). Sedangkan terdakwa Oon Nusihono mengikuti secara daring di Rutan KPK Kavling C1.
Penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Ia memilih untuk mempercepat proses persidangan agar perkara ini dapat selesai dengan segera.
"Ya lebih kepada kami ingin supaya proses persidangan cepat. Karena bagaimana pun juga kan eksepsi itu kan tidak juga kita bisa bicara dengan pokok perkara," kaya Maqdir kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022).
"Sehingga oleh karena ituah kami pikirkan kenapa tidak, kita tidak usah eksepsi tapi segera kita selesaikan perkara ini dengan memeriksa pokok perkaranya," sambungnya.
Tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan itu membuat kemudian persidangan bisa berlanjut pada agenda selanjutnya. Persidangan selanjutnya sendiri akan digelar pada Senin, 29 Agustus 2022 pekan depan dengan agenda pembuktian.
JPU KPK Rudi Dwi Prastyono menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan. Dengan tidak adanya keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
"Untuk acara tadi baru dakwaan. Kemudian penasehat hukum tidak minta keberatan ya, tidak mengajukan keberatan. Maka agenda berikutnya langsung pemeriksaan saksi di senin, minggu depan," kata Rudi.
Lebih lanjut pihak belum memastikan siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya pekan depan. Namun sementara ini direncanakan akan ada lima saksi yang akan dihadirkan.
"Kalau di berkas semua untuk perkara ini 63 orang (saksi). Kita nanti panggil siapa kalau kira-kira butuhkan," terangnya.
Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Diketahui wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Keracunan Makanan Siswa Sleman: Semua Pasien Pulang, Tapi Investigasi Terus Berlanjut!
-
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Buku 'Jokowi's White Paper': Dari IPK Jokowi hingga Kajian Forensik
-
Soft Launching Buku Roy Suryo dkk di UGM 'Diganggu', AC dan Lampu Dipadamkan
-
View Menoreh dari Foodcourt Pasar Godean? Ini Rencana Pemkab Sleman
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Pemotretan Road to Prawirotaman Fashion on the Street