SuaraJogja.id - Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan satu berkas perkara kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.
Satu berkas perkara yang akan segera diproses itu diketahui dari pihak swasta. Lantas kapan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti akan disidangkan?
Humas PN Yogyakarta Heri Kurniawan menuturkan hingga saat ini memang masih hanya satu nama terdakwa yang dilimpahkan berkasnya. Sedangkan tersangka lainnya masih dalam proses.
"Kalau untuk sementara ini yang masuk baru atas nama Oon Nusihono. Satu tersangka yang baru diajukan, yang lain-lainnya belum," kata Heri dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).
Oon Nusihono sendiri diketahui selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk yang memberi suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedathon.
Disebutkan Heri belum ada informasi lebih lanjut terkait berkas atas nama terdakwa Haryadi Suyuti.
"Belum (berkas atas nama Haryadi Suyuti), baru satu. Di kelompok yang ini (kasus suap pengurusan perizinan apartemen) masih satu ini aja dari pihak swastanya. PT Summarecon," terangnya.
Namun memang, Heri tak memungkiri kemungkinan besar para tersangka lainnya dalam kasus ini turut disidangkan di PN Yogyakarta. Hal itu melihat locus dari perkara yang ada di Yogyakarta.
"Kalau lihat ini satu kesatuan dan locus juga kemungkinan semua (berkas perkara) limpah ke sini (PN Yogyakarta)," tegasnya.
Baca Juga: KPK Rampungkan Berkas Oon Nusihono soal Kasus Suap Izin Apartemen Yogyakarta
Diketahui PN Yogyakarta telah menerima limpahan berkas perkara Oon Nusihono dari KPK sejak Kamis (11/8/2022) lalu. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin (22/8/2022) mendatang di PN Yogyakarta dengan agenda pembacaan dakwaan.
Heri mengaku belum bisa memastikan apakah terdakwa Oon Nusihono akan hadir secara langsung atau hanya via daring saja. Walaupun memang dimungkinkan besar masih akan dilakukan secara daring.
Dalam perkara ini Oon Nusihono didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Ini lebih ke masih ke perbuatan menyerahkan memberikan uang ya. Di sini intinya tentang mempermudah izin mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton yang PT Orient Java Property, tentang izin IMB," ungkapnya.
Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Diketahui wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
Berita Terkait
-
Skandal Pungli Rutan KPK: Satpam Tak Punya Kompetesi Jadi Sipir, Tahanan Diperas hingga Miliaran
-
Melawan Sunyi, Membangun Diri: Inklusivitas Tuna Rungu dan Wicara ADECO DIY
-
Skandal Suap Jalur Kereta Melebar, Anggota BPK Jadi Tersangka Baru di KPK
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Netizen Siap Bongkar Jejak 'Kebusukan' Ivan Sugianto, Bakal Senasib Rafael Alun?
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Usia 40 Tahun Rentan Terjangkit Diabetes, Dosen FKIK UMY: Harus Perbaiki Pola Hidup
-
Ditanya Gimana Rasanya Jadi Anak Rektor UGM, Hejin: Mumet
-
Alternativa Film Festival 2024, Pemutaran Gratis hingga Diskusi dengan Para Kreator
-
Viral Mahasiswi Sleman Disekap, Faktanya? Polisi Ungkap Hasil Mengejutkan
-
Nekat, Remaja 17 Tahun Bawa Celurit untuk Duel, Apes Motor Mogok Ditangkap Warga