SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap pengurusan perizinan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu menghadirkan terdakwa atas nama Oon Nusihono (ON).
Sidang luring berlangsung di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta pada Senin (22/8/2022). Sedangkan terdakwa Oon Nusihono mengikuti secara daring di Rutan KPK Kavling C1.
Penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Ia memilih untuk mempercepat proses persidangan agar perkara ini dapat selesai dengan segera.
"Ya lebih kepada kami ingin supaya proses persidangan cepat. Karena bagaimana pun juga kan eksepsi itu kan tidak juga kita bisa bicara dengan pokok perkara," kaya Maqdir kepada awak media seusai sidang di PN Yogyakarta, Senin (22/8/2022).
"Sehingga oleh karena ituah kami pikirkan kenapa tidak, kita tidak usah eksepsi tapi segera kita selesaikan perkara ini dengan memeriksa pokok perkaranya," sambungnya.
Tidak adanya keberatan atau eksepsi yang diajukan itu membuat kemudian persidangan bisa berlanjut pada agenda selanjutnya. Persidangan selanjutnya sendiri akan digelar pada Senin, 29 Agustus 2022 pekan depan dengan agenda pembuktian.
JPU KPK Rudi Dwi Prastyono menjelaskan bahwa agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan. Dengan tidak adanya keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.
"Untuk acara tadi baru dakwaan. Kemudian penasehat hukum tidak minta keberatan ya, tidak mengajukan keberatan. Maka agenda berikutnya langsung pemeriksaan saksi di senin, minggu depan," kata Rudi.
Lebih lanjut pihak belum memastikan siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya pekan depan. Namun sementara ini direncanakan akan ada lima saksi yang akan dihadirkan.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Selama 30 Hari
"Kalau di berkas semua untuk perkara ini 63 orang (saksi). Kita nanti panggil siapa kalau kira-kira butuhkan," terangnya.
Diketahui kasus ini berawal terkait permintaan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh Oon Nusihono dengan mendirikan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Diketahui wilayah itu masuk dalam Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.
Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Triyanto Budi Yuwono.
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti
-
Tawa Hasto Usai Jalani Sidang: Masih Belajar Sebagai Terdakwa
-
Wahyu Setiawan: Ada Tanda Tangan Megawati di Sebagian Berkas PAW dari PDIP
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan