Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:47 WIB
Pandi Daryatmo menunjukkan dua ekor sapi miliknya yang diberli Raffi Ahmad di Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, Senin (11/7/2022). (Kontributor Suarajogja.id/Uli Febriarni)

SuaraJogja.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) menyatakan bahwa sebanyak 1.636.725 ekor hewan telah menjalani vaksinasi PMK hingga Senin (22/8/2022) pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan data Satgas PMK di Jakarta, disebutkan bahwa hewan yang telah divaksinasi terdiri atas 1.549.101 ekor sapi, 23.978 kerbau, 36.504 domba, 15.600 kambing, dan 11.992 babi.

Dari data tersebut, juga diketahui bahwa PMK telah menyerang hewan ternak di 290 kabupaten/kota dari 24 provinsi di Indonesia dengan mayoritas menyerang sapi.

Hingga saat ini, terdapat 500.715 hewan ternak telah terjangkit penyakit itu, dimana 341.470 diantaranya dilaporkan telah sembuh, 142.211 belum sembuh dan 6.626 ekor mati.

Baca Juga: Dorong Percepatan Vaksinasi Disabilitas, DIY Maksimalkan Grup-grup Whatsapp

Rincian dari yang sakit adalah 475.428 sapi, 19.368 kerbau, 1.821 domba, 4.010 kambing, dan 88 babi.

Sementara hewan ternak yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 323.990 sapi, 13.600 kerbau, 1.256 domba dan 2.575 kambing, serta 49 babi.

Hewan yang belum sembuh sebanyak 134.817 ekor sapi, 5.543 ekor kerbau, 512 ekor domba, 1.300 ekor kambing, dan 39 babi.

Hewan ternak yang dinyatakan mati akibat PMK di seluruh Indonesia memiliki rincian 6.391 sapi, 142 kerbau, 36 domba dan 57 kambing.

Beberapa provinsi masuk dalam zona merah, yaitu terdapat lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut memiliki kasus PMK, seperti Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, NTB, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Keracunan Tanaman Sorgum, Puluhan Sapi Ternak di Italia Mati

Satgas menyampaikan, PMK muncul di Provinsi Jawa Timur yang dikonfirmasi pada tanggal 5 Mei 2022.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) kembali mengingatkan perlunya mencegah penyebaran PMK dengan melakukan pembatasan dan pengetatan lalu lintas ternak antardaerah zona merah dan zona hijau.

"Penambahan kasus PMK dapat terus terjadi jika pembatasan dan pengetatan lalu lintas antardaerah zona merah dan hijau tidak diterapkan dengan tepat," kata Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof. Wiku Adisasmito, Selasa (23/8/2022).

Pihaknya terus mengimbau kepada otoritas di provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus zona hijau untuk melakukan pengawasan yang ketat pada lalu lintas hewan ternak dan produk segar hewan.

"Hal itu bertujuan agar wilayah berstatus zona hijau dapat terjaga dari penularan PMK yang berasal dari wilayah yang berstatus zona merah," katanya. [ANTARA]

Load More