Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:47 WIB
Pandi Daryatmo menunjukkan dua ekor sapi miliknya yang diberli Raffi Ahmad di Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman, Senin (11/7/2022). (Kontributor Suarajogja.id/Uli Febriarni)

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) kembali mengingatkan perlunya mencegah penyebaran PMK dengan melakukan pembatasan dan pengetatan lalu lintas ternak antardaerah zona merah dan zona hijau.

"Penambahan kasus PMK dapat terus terjadi jika pembatasan dan pengetatan lalu lintas antardaerah zona merah dan hijau tidak diterapkan dengan tepat," kata Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK Prof. Wiku Adisasmito, Selasa (23/8/2022).

Pihaknya terus mengimbau kepada otoritas di provinsi dan kabupaten/kota yang berstatus zona hijau untuk melakukan pengawasan yang ketat pada lalu lintas hewan ternak dan produk segar hewan.

"Hal itu bertujuan agar wilayah berstatus zona hijau dapat terjaga dari penularan PMK yang berasal dari wilayah yang berstatus zona merah," katanya. [ANTARA]

Baca Juga: Dorong Percepatan Vaksinasi Disabilitas, DIY Maksimalkan Grup-grup Whatsapp

Load More