Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:36 WIB
Ilustrasi judi online.

SuaraJogja.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, situs dan akun terkait perjudian online setiap hari terus diberantas Kementerian Kominfo.

"Melalui sistem surveilans yang ada di Kominfo, kami terus bersihkan, setiap hari," kata Johnny, ditemui di Jakarta, Selasa.

Menurut Johnny, setiap hari mereka menindak tegas situs judi online, salah satu konten yang termasuk ilegal di Indonesia. Kementerian paling tidak sudah memblokir 15 penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan judi online.

Kasus judi online, meski sudah dinyatakan ilegal oleh pemerintah, cukup sulit diberantas. Johnny menyebut penanganan judi online ini bagai mati satu tumbuh seribu, satu ditutup, namun, yang lain bermunculan.

Baca Juga: Giliran Judi Online di Palembang Digerebek, Berkedok Warnet

Johnny menilai, penanganan judi online membutuhkan kerja keras dan kolaborasi untuk menangani masalah ini di dunia maya dan dunia nyata. Di dunia maya, Kominfo terus memblokir situs dan akun judi yang bermunculan.

Sementara di ruang fisik, kasus judi online ini ditangani oleh penegak hukum, antara lain kepolisian.

"Ini kolaborasi yang bagus," kata Johnny.

Sejak 2018 sampai 22 Agustus 2022, Kementerian Kominfo sudah memutus akses terhadap 566.332 konten yang terkait perjudian online. Dari awal tahun sampai 22 Agustus, Kominfo memblokir 118.320 konten judi.

Konten judi yang diblokir termasuk akun di platform digital dan situs yang membagikan konten judi.

Baca Juga: Selebgram RM Janji Ogah Promosikan Judi Online Lagi Usai Ditangkap: Saya Kapok Pak

Pada 2018, konten yang diblokir berjumlah 84.484, jumlahnya turun menjadi 78.306 pada 2019. Jumlah konten judi yang diblokir bertambah menjadi 80.305 pada 2020. Jumlahnya naik tajam menjadi 204. 917 konten pada 2021.

Pemblokiran situs judi bukan satu-satunya cara kementerian untuk memberantas judi online dari ruang digital Indonesia.

Kominfo juga mengandalkan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terpengaruh konten negatif di dunia maya, termasuk soal judi online. [ANTARA]

Load More