Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:57 WIB
Ilustrasi pekerja migran. [Istimewa]

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1),(2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UI RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. [ANTARA}

Load More