SuaraJogja.id - Amarah yang muncul dari dalam diri seseorang, bisa membuat orang tersebut kalap sampai gelap mata.
Kondisi itu seperti yang dialami oleh BCW (42), warga Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Cangkringan. Lelaki itu ditangkap jajaran Polsek Cangkringan karena perbuatannya yang menyebabkan saudaranya terluka.
Kapolsek Cangkringan, AKP Nidia Ratih mengungkap tindakan itu dilakukan BCW karena marah, sewaktu memancing di kolam pamannya. Teman BCW ditegur oleh saudaranya, yakni Marjuki.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi karena tersangka tidak terima dengan perlakuan korban, maka terjadi adu mulut antara korban dengan tersangka.
Baca Juga: Laporan Penganiayaan Seorang Pengungsi Afghanistan di Batam Ditolak Polisi, Apa Kata Kapolresta?
BCW selanjutnya berjalan kurang lebih 10 meter dari tempat kejadian perkara. Seakan mendapat bisikan setan, dirinya menemukan sebuah besi linggis.
Selanjutnya, tersangka menyimpan besi linggis tersebut di belakang bajunya dan kemudian kembali menemui korban.
Saat bertemu korban itulah tersangka langsung mengeluarkan besi linggis tadi.
"Korban yang mengetahui hal itu, lantas mendekap tersangka dari arah belakang. Namun, tersangka melakukan perlawanan dengan memukulkan besi linggis dari arah bawah ke atas membelakangi korban, hingga mengenai kepala korban,” ungkapnya.
Melihat terjadi keributan, teman tersangka yang saat kejadian berada di lokasi tersebut melerai keduanya.
Baca Juga: Penganiayaan dan Pengeroyokan yang Tewaskan Korban di Kendal Berawal dari Saling Tantang di Medsos
"Selain itu, korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, korban langsung melapor ke Polsek Cangkringan," terang Nidia.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka pada dahi dan mendapat tujuh jahitan. Selain itu, bibir bawah korban juga mengalami luka lebam.
"Selang sehari setelah kejadian, tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti linggis yang digunakan untuk menganiaya korban," tambahnya.
BCW saat ini terancam disangkakan pasal 351 KUH Pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
-
BEM SI Demo Tolak RUU TNI di DPR: Rapatkan Barisan! Pukul Mundur Militer ke Barak
-
Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaik April 2025
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!