Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:06 WIB
Aksi brutal anggota DPRD pukuli ibu-ibu di SPBU. [Istimewa]

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Naik Pitam Tahu Penganiayaan Anggota DPRD Palembang: Pecat dan Pidana, Bikin Malu Partai

Load More