SuaraJogja.id - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi mengungkapkan motif pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan satu korban meninggal buntut keributan di Asrama Mahasiswa Papua, di Jalan Kemasan, Umbulharjo, Yogyakarta pada Selasa (23/8/2022) kemarin. Berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan itu terjadi akibat dari kesalahpahaman kedua belah pihak.
"Motifnya adalah masalah pribadi kesalahpahaman. Masalah pribadi terjadi keributan, kemudian adanya keributan dan terjadinya penganiayaan sehingga mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia," kata Idham kepada awak media di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (25/8/2022).
Disampaikan Idham kronologis peristiwa itu berawal keributan yang terjadi pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di asrama mahasiswa di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Keributan dua kelompok itu berlanjut hingga berlangsung kejar mengejar.
Perkelahian tak terhindarkan di kawasan Simpang Tiga Glagahsari, Umbulharjo. Pada saat itu korban berinisial JTM (31) dianiaya menggunakan senjata tajam.
"Untuk (luka) korban di pergelangan tangan mengalami putus. Kemudian ada luka terbuka di bagian punggung dan perut," ungkapnya.
"Hari ini (jenazah JTM) diberangkatkan untuk dikebumikan di tanah kelahirannya, Papua," sambungnya.
Korban sempat dilarikan ke RSPAU Dr. Hardjolukito untuk ditangani lebih lanjut. Namun nahas saat dilakukan perawatan korban sudah tak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Dijelaskan Idham, korban dan pelaku sendiri saling mengenal dan kebetulan berasal dari daerah yang sama. Namun saat ini polisi masih mendalami sejak kapan perselisihan antara korban dan pelaku itu muncul.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang saat ini telah kita dalami dari para tersangka, kedatangan korban (ke asrama mahasiswa) itu atas inisiatif sendiri," ucapnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Palembang Jadi Tersangka Penganiayaan, Diancam 5 Tahun Penjara
Ia menyampaikan ada dua orang pelaku yang telah menyerahkan diri ke polisi atas peristiwa ini. Diketahui kedua pelaku tersebut merupakan laki-laki berinisial HK (36) pekerajaan petani dan YK (27) pekerjaan karyawan swasta.
"Pada hari Rabu (24/8/2022) pukul 19.00 WIB atas kesadaran diri pelaku mendatangi Mapolda DIY dan menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua orang pelaku saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Mapolda DIY," terangnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku HK dan YK dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Brigadir AK di Polri, Dipecat Usai Tewaskan Bayi 2 Bulan Hasil Hubungan Luar Nikah!
-
Disekap di Kamar Kos, Bocah di Penjaringan Jakut Babak Belur Dianiaya Pacar Ibunya
-
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
ART Dianiaya Majikannya di Jakarta, Luka Lebam Korban Dicurigai Keluarga usai Mudik ke Kampung
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD