SuaraJogja.id - Rencana pembangunan Royal Kedhaton yang menjebloskan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ke penjara akibat kasus suap Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) akhirnya dibatalkan. Pembatalan tersebut dilakukan karena Royal Kedhaton berada di kawasan penyangga Sumbu Filosofi DIY.
IMB Royal Kedhaton yang dikeluarkan Haryadi menyalahi aturan kawasan heritage. Diantaranya terkait masalah ketinggian yang diajukan pengembang hingga 40 meter.
Kawasan heritage tersebut tidak bisa sembarangan didirikan bangunan tanpa ijin seperti yang dilakukan Haryadi. Apalagi saat ini sumbu filosofis yang terdiri dari Tugu Pal Putih, Jalan Malioboro, Keraton Yogyakarta, hingga Panggung Krapyak dalam proses penilaian oleh tim UNESCO sebagai warisan dunia tak benda.
"Yang kemarin kan yang diputus heritage, sebagai kawasan penyangga ditandatangani wae Hotel Kedhaton [apartemen Royal Kedhaton] ya ukurannya ya melanggar. Akhirnya kita batalkan," papar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/08/2022).
Menurut Sultan, selain pembatalan pembangunan apartemen Royal Kedhaton, Peraturan Walikota (perwal) juga ikut dibatalkan. Pembatalan saat ini dalam proses pembatalan di Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).
"Tapi yang batalke Departemen Dalam Negeri [Kementerian Dalam Negeri] kita nggak punya hak. Kita sampaikan ini batalkan kan gitu," paparnya.
Sementara terkait penilaian UNESCO, lanjut Sultan, UNESCO sudah melakukan penilaian sejak Selasa (23/08/2022) kemarin. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kekurangan dalam proses penetapan Warisan Dunia Tak Benda yang sudah diaplikasikan Pemda DIY.
Sesuai syarat yang ditetapkan, UNESCO akan melakukan evaluasi. Baru setelah itu lembaga dunia di bidang kebudayaan itu akan melakukan sidang dihadapan 22 negara anggota.
"Kan itu dibagi sesi-sesinya yang memutuskan itu 22 negara itu," kata dia.
Baca Juga: Peran Eks Wali Kota Yogyakarta dalam Kasus Korupsi Izin IMB PT Summareco Agung
Karenanya Sultan berharap disahkannya sumbu filosofis sebagai warisan dunia akan memubuat pembangunan kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan UNESCO. Pembangunan yang dilakukan Pemerintah DIY, Pemerintah Kota, maupun pemerintah kabupaten nantinya harus seiizin asosiasi publik yang mewakili di kawasan sumbu filosofis.
"Penepatan itu nanti kalau ada pembangunan dan sebagainya sesuai keputusan UNESCO tidak sembarang asal ngizinke [tidak asal memberi izin]," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
PN Yogyakarta Terima Limpahan Berkas Perkara Oon Nusihono Soal Kasus Suap IMB, Sidang Dijadwalkan Pekan Depan
-
Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap IMB di Jogja, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik dari PT Summarecon Agung
-
Kasus Suap IMB Libatkan Haryadi Suyuti, KPK Dalami Proses Pencairan Uang PT SA ke Pemkot Jogja
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik