SuaraJogja.id - Rencana pembangunan Royal Kedhaton yang menjebloskan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ke penjara akibat kasus suap Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) akhirnya dibatalkan. Pembatalan tersebut dilakukan karena Royal Kedhaton berada di kawasan penyangga Sumbu Filosofi DIY.
IMB Royal Kedhaton yang dikeluarkan Haryadi menyalahi aturan kawasan heritage. Diantaranya terkait masalah ketinggian yang diajukan pengembang hingga 40 meter.
Kawasan heritage tersebut tidak bisa sembarangan didirikan bangunan tanpa ijin seperti yang dilakukan Haryadi. Apalagi saat ini sumbu filosofis yang terdiri dari Tugu Pal Putih, Jalan Malioboro, Keraton Yogyakarta, hingga Panggung Krapyak dalam proses penilaian oleh tim UNESCO sebagai warisan dunia tak benda.
"Yang kemarin kan yang diputus heritage, sebagai kawasan penyangga ditandatangani wae Hotel Kedhaton [apartemen Royal Kedhaton] ya ukurannya ya melanggar. Akhirnya kita batalkan," papar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (25/08/2022).
Menurut Sultan, selain pembatalan pembangunan apartemen Royal Kedhaton, Peraturan Walikota (perwal) juga ikut dibatalkan. Pembatalan saat ini dalam proses pembatalan di Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).
"Tapi yang batalke Departemen Dalam Negeri [Kementerian Dalam Negeri] kita nggak punya hak. Kita sampaikan ini batalkan kan gitu," paparnya.
Sementara terkait penilaian UNESCO, lanjut Sultan, UNESCO sudah melakukan penilaian sejak Selasa (23/08/2022) kemarin. Peninjauan dilakukan untuk memastikan kekurangan dalam proses penetapan Warisan Dunia Tak Benda yang sudah diaplikasikan Pemda DIY.
Sesuai syarat yang ditetapkan, UNESCO akan melakukan evaluasi. Baru setelah itu lembaga dunia di bidang kebudayaan itu akan melakukan sidang dihadapan 22 negara anggota.
"Kan itu dibagi sesi-sesinya yang memutuskan itu 22 negara itu," kata dia.
Baca Juga: Peran Eks Wali Kota Yogyakarta dalam Kasus Korupsi Izin IMB PT Summareco Agung
Karenanya Sultan berharap disahkannya sumbu filosofis sebagai warisan dunia akan memubuat pembangunan kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan UNESCO. Pembangunan yang dilakukan Pemerintah DIY, Pemerintah Kota, maupun pemerintah kabupaten nantinya harus seiizin asosiasi publik yang mewakili di kawasan sumbu filosofis.
"Penepatan itu nanti kalau ada pembangunan dan sebagainya sesuai keputusan UNESCO tidak sembarang asal ngizinke [tidak asal memberi izin]," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
PN Yogyakarta Terima Limpahan Berkas Perkara Oon Nusihono Soal Kasus Suap IMB, Sidang Dijadwalkan Pekan Depan
-
Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap IMB di Jogja, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik dari PT Summarecon Agung
-
Kasus Suap IMB Libatkan Haryadi Suyuti, KPK Dalami Proses Pencairan Uang PT SA ke Pemkot Jogja
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dengan Undian Ratusan Juta
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka