SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan keuangan untuk pengajuan izin pembangunan apartemen dari PT Summarecon Agung (SA) Tbk. ke Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Pendalaman tersebut dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa tiga orang saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/7/2022) kemarin, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta.
"Ketiga saksi hadir dan didalami, antara lain terkait dengan proses pencairan keuangan di PT SA Tbk. untuk pengajuan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/7/2022).
Ketiga saksi yang diperiksa KPK ialah staf akuntansi dan staf keuangan PT Summarecon yaitu Agung Yudith dan Marcella Devita, serta karyawan PT Grahacipta Hadiprana Firdause Santiaji. KPK juga mengonfirmasi ketiganya perihal dugaan aliran uang untuk tersangka Haryadi dalam proses pengajuan izin apartemen tersebut.
Sementara itu, seorang saksi tidak memenuhi panggilan tim penyidik, yakni staf akuntansi PT Summarecon Property Development Amita Kusumawaty.
"Tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang," tambah Ali.
Dalam penyidikan kasus itu, Rabu, KPK juga memanggil empat saksi lain untuk tersangka Haryadi dan kawan-kawan, yaitu dua staf keuangan PT Summarecon, Christy Surjadi dan Vonny, serta dua karyawan PT Summarecon Agung yakni Raditya Satya Putra dan Frederick Palopadang.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," imbuhnya.
KPK telah menetapkan empat tersangka, dimana tiga di antaranya merupakan penerima suap, yakni Haryadi Suyuti , Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono, sedangkan Vice President Real Estate PT SA Tbk. Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Baca Juga: Kembangkan Kasus Haryadi Suyuti, KPK Temui Gubernur DIY Sri Sultan HB X
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan di 2019 tersangka ON, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. PT JOP merupakan anak perusahaan PT SA. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.
Berita Terkait
-
Vibes Lebaran Orang Kaya Memang Beda, Tak Ada Uang Receh di Keluarga Maia Estianty
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Hobi Jadi Cuan! Ini Daftar Game Penghasil Saldo DANA Tanpa Deposit 2025
-
Jadi Ibu Bijak, Ini 5 Tips Kelola Uang THR Anak
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo