SuaraJogja.id - Penyidikan terus berlanjut untuk dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menjerat tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) dan kawan-kawan. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam kasus tersebut.
"Hari ini, empat saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana korupsi suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Empat saksi tersebut, lanjut Ali, adalah staf akunting PT Summarecon Agung Yudith, staf akunting PT Summarecon Property Development Amita Kusumawaty, staf keuangan PT Summarecon Marcella Devita, dan karyawan PT Grahacipta Hadiprana Firdause Santiaji.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yang terdiri atas tiga penerima suap dan satu pemberi suap.
Tersangka penerima suap adalah Haryadi, Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019, tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT JOP mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Pembangunan apartemen tersebut masuk ke dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta. Adapun PT JOP merupakan anak perusahaan PT SA Tbk.
Kemudian, permohonan izin berlanjut di tahun 2021. Saat itu, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
KPK menduga ada sejumlah kesepakatan antara ON dan Haryadi. Di antaranya, Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut. Pengawalan tersebut dilakukannya dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.
Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya pada Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam "goodie bag" melalui TBY, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik Pembahasan Internal Di PT Summarecon Agung Soal Izin Apartemen
-
Dalami Kasus Korupsi Haryadi Suyuti, KPK: Ada Kemungkinan Kasus Suap Lain
-
Selidiki Dugaan Perkara Lain Wali Kota Yogyakarta, KPK: Mungkin Ada Suap-Suap Sebelumnya
-
Kasus Suap eks-Wali Kota Yogyakarta, KPK Telisik PT Summarecon Agung Manipulasi Dokumen Soal Izin Pembangunan Apartemen
-
Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Haryadi Suyuti Cs, KPK Periksa Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya DIY
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial