SuaraJogja.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum setempat yang merugikan korbannya hingga belasan juta rupiah.
Kepala Satreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan tersangka pencurian dengan pemberatan itu berinisial ESP (23), warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
"Tersangka ini merupakan residivis dua kali kasus yang sama. Hukuman terakhir adalah divonis delapan bulan penjara di wilayah Polres Ngawi," ujar Danang, Kamis (25/8/2022).
Menurut Danang, tersangka melakukan pencurian sejumlah peralatan di Bengkel Las Karya Sahabat milik Kusno di Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, pada Sabtu (20/8/2022).
Pelaku masuk ke bengkel las korban dengan membuka paksa pintu belakang bangunan dan mengambil peralatan yang ada di dalamnya, kemudian dibawa pulang untuk dijual lagi secara daring.
"Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran. Tersangka kami pancing dengan menyaru sebagai pembeli peralatan bengkel yang dicurinya," kata Danang.
Selain dijual sendiri, barang hasil curian lainnya ada juga yang disetorkan kepada penadah yang saat ini masih dikembangkan kasusnya oleh kepolisian setempat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengangkut hasil curian, mesin pemotong aluminium, mesin profit kayu, mesin pasah kayu, mata bor, lima mesin gerinda, 12 mesin bor, dan mesin amplas.
"Kerugian material mencapai lebih dari Rp14 juta. Tersangka menawarkan barang curiannya tersebut secara daring di akun Facebook," tambah Kasatreskrim.
Baca Juga: Ngak Ada Kapoknya, Pria di Sumut Ini Kembali Masuk Penjara, Begini Kasusnya
Tersangka ESP disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari