Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 17:41 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJogja.id - MU (46), warga Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, ditangkap Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah atas kasus pemerkosaan terhadap kedua anak kandungnya yang berusia 13 tahun dan 15 tahun.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Rido Rolly Parsaroan Purba diwakili Ps Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat Aipda M Farizal Susanto saat dikonfirmasi, Sabtu, membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Benar kami menangkap pelaku yang dilaporkan diduga menyetubuhi dua anaknya sendiri," kata Farizal.

Ia menjelaskan, kasus pemerkosaan tersebut diketahui telah terjadi sejak 2020, dan kedua korban baru berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya kepada ibunya.

Baca Juga: Bejat! Ayah Perkosa Dua Anak Kandung Usia 13 dan 15 Tahun di Bengkulu

Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pelaku melakukan aksinya tersebut pada siang hari ketika istrinya tidak berada di rumah.

Menurut dia, karena takut, kedua korban tidak berani melawan dan melaporkan perbuatan ayahnya itu kepada siapa pun termasuk ibunya.

"Akhirnya kedua korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya dan melaporkan perbuatan sang ayah ke Polres Bengkulu Tengah," ujarnya lagi.

Tak berselang lama, pelaku MU ditangkap di rumahnya dan saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkulu Tengah. [ANTARA]

Baca Juga: 15 Jam Hadapi 80 Pertanyaan Penyidik, Putri Candrawathi Tetap Mengaku sebagai Korban Kekerasan Seksual

Load More