SuaraJogja.id - Wacana amandemen kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seringkali mengemuka. Padahal sejak disahkan oleh para pendiri bangsa, UUD 1945 sudah mengalami amandemen hingga empat kali hingga saat ini.
Amandemen tersebut bukan perkara yang mudah. Butuh biaya yang tinggi untuk mengubah UUD 1945 yang mengatur tentang Negara Hukum, Tujuan Negara, dan Demokrasi tersebut.
"Perlu kajian khusus untuk amandemen UUD 1945 karena berbiaya mahal," ungkap Dosen Fakultas Filsafat Pancasila UGM, Sindung Tjahyadi di UGM, Sabtu (27/08/2022).
Tak hanya membutuhkan biaya yang besar, amandemen tak bisa dilakukan asal-asalan. Perubahan tersebut harus disesuaikan dengan berbagai perubahan yang terjadi saat ini.
Baca Juga: Peringatan HUT MPR RI, Wapres Maruf: Konstitusi Harus Jadi Rujukan Berbangsa dan Bernegara
Apalagi dalam UUD 1945 termatub juga Pancasila yang menjadi ideologi dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Bila amandemen dilakukan sembarangan maka dikhawatirkan akan mengubah rumusan sila-sila Pancasila.
Bukan berarti amandemen salah atau tidak salah. Namun perlu disesuaikan dengan perubahan secara kontekstual.
"Perspektif gambar besar akan pancasila harus dilihat jadi perlu kajian terus," tandasnya.
Sementara Direktur Institut Filfasat Pancasila, Yoseph Umarhadi mengungkapkan amandemen kelima UUD 1945 merupakan keputusan politik. Namun dari kajian ilmiah secara ilmiah, penelitian pengkajian justru mendesak dilakukan. Sebab UUD 1945 ini sebenarnya merupakan edisi terbaru 2003 pasca amandemen keempat.
"UUD 1945 ini kan dalam konteks 20 tahun lalu, dalam perkembangan jaman, terutama manusia antarbangsa dan dinamika politik serta ekonomi dan sebagainya sudah berubah. Artinya kita perlu meminta bantuan filsafat dan ahli hukum dan sebagainya marilah mencermati [UUD 1945]," paparnya.
Baca Juga: KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus, Pakar Politik UGM Soroti Dampak Positif-Negatif
Yoseph menambahkan, UUD 1945 sebagai konstitusi jangan sampai tersandera oleh kepentingan elit politik. Apalagi ada tantangan yang muncul saat ini seperti ideologi yang sempit atau fundalisme agama.
Elite politik juga menyandera nilai-nilai dasar UUD 1945 untuk kepentingan sendiri. Belum lagi adanya tantangan menangani kemiskinan absolut, ketidakadilan dan kesejahteraan yang jadi persoalan mendasar bangsa.
"Kita sebagai warga negara hendaknya peka, ini jadi tanggungjawab kita semua manakala perjalanan bangsa tidak sesuai dengan yang dicita-citakan, ya kita harus teriak. Apa yang salah, apakah implementasi atau tafsir nilai dasar yang belum semua kita pahami, hanya dipahami segelintir elite," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Wakil Rektor UGM Sebut "Lapor Mas Wapres" Cuma Pencitraan Gibran: Bisa jadi Jebakan Itu
-
Teks Undang Undang Dasar 1945 untuk Upacara dan Link Download Resmi
-
Cara Mudah Menghapal Teks Pembukaan UUD 1945, Persiapan Upacara 17 Agustus!
-
Dorong Pilpres Dikembalikan Ke MPR, Amien Rais Singgung Cukong Dan Klaim Prabowo Setuju: Dia Kutu Buku
-
Ketua DPD RI La Nyalla Dorong Amendemen UUD 45 Pilpres Dikembalikan Ke MPR: Pak Prabowo Sudah Mau
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
KPU Gunungkidul Siapkan Jurus Jitu Atasi Kendala Internet di 41 TPS
-
960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online, Ini Cara Kampus di Jogja Mengatasinya
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY