SuaraJogja.id - Wacana amandemen kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seringkali mengemuka. Padahal sejak disahkan oleh para pendiri bangsa, UUD 1945 sudah mengalami amandemen hingga empat kali hingga saat ini.
Amandemen tersebut bukan perkara yang mudah. Butuh biaya yang tinggi untuk mengubah UUD 1945 yang mengatur tentang Negara Hukum, Tujuan Negara, dan Demokrasi tersebut.
"Perlu kajian khusus untuk amandemen UUD 1945 karena berbiaya mahal," ungkap Dosen Fakultas Filsafat Pancasila UGM, Sindung Tjahyadi di UGM, Sabtu (27/08/2022).
Tak hanya membutuhkan biaya yang besar, amandemen tak bisa dilakukan asal-asalan. Perubahan tersebut harus disesuaikan dengan berbagai perubahan yang terjadi saat ini.
Apalagi dalam UUD 1945 termatub juga Pancasila yang menjadi ideologi dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Bila amandemen dilakukan sembarangan maka dikhawatirkan akan mengubah rumusan sila-sila Pancasila.
Bukan berarti amandemen salah atau tidak salah. Namun perlu disesuaikan dengan perubahan secara kontekstual.
"Perspektif gambar besar akan pancasila harus dilihat jadi perlu kajian terus," tandasnya.
Sementara Direktur Institut Filfasat Pancasila, Yoseph Umarhadi mengungkapkan amandemen kelima UUD 1945 merupakan keputusan politik. Namun dari kajian ilmiah secara ilmiah, penelitian pengkajian justru mendesak dilakukan. Sebab UUD 1945 ini sebenarnya merupakan edisi terbaru 2003 pasca amandemen keempat.
"UUD 1945 ini kan dalam konteks 20 tahun lalu, dalam perkembangan jaman, terutama manusia antarbangsa dan dinamika politik serta ekonomi dan sebagainya sudah berubah. Artinya kita perlu meminta bantuan filsafat dan ahli hukum dan sebagainya marilah mencermati [UUD 1945]," paparnya.
Baca Juga: Peringatan HUT MPR RI, Wapres Maruf: Konstitusi Harus Jadi Rujukan Berbangsa dan Bernegara
Yoseph menambahkan, UUD 1945 sebagai konstitusi jangan sampai tersandera oleh kepentingan elit politik. Apalagi ada tantangan yang muncul saat ini seperti ideologi yang sempit atau fundalisme agama.
Elite politik juga menyandera nilai-nilai dasar UUD 1945 untuk kepentingan sendiri. Belum lagi adanya tantangan menangani kemiskinan absolut, ketidakadilan dan kesejahteraan yang jadi persoalan mendasar bangsa.
"Kita sebagai warga negara hendaknya peka, ini jadi tanggungjawab kita semua manakala perjalanan bangsa tidak sesuai dengan yang dicita-citakan, ya kita harus teriak. Apa yang salah, apakah implementasi atau tafsir nilai dasar yang belum semua kita pahami, hanya dipahami segelintir elite," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Peringatan HUT MPR RI, Wapres Maruf: Konstitusi Harus Jadi Rujukan Berbangsa dan Bernegara
-
KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus, Pakar Politik UGM Soroti Dampak Positif-Negatif
-
Lakukan Terobosan Hadirkan PPHN Lewat Konvensi Ketatanegaraan, MPR akan Bentuk Panitia Ad Hoc
-
Nilai Luhur dalam Pembukaan UUD 1945
-
Selalu Dicurigai Ubah Masa Jabatan Presiden, MPR Akhirnya Sepakat Tak Lakukan Amandemen UUD Periode Ini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk