SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan honor badan ad hoc atau penyelenggara pemilihan di level bawah pada Pemilu serentak 2024.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho di Bantul, Minggu mengatakan, KPU RI per tanggal 5 Agustus sudah menerima surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan ketentuan penganggaran, yang salah satunya terkait masalah honor badan ad hoc Pemilu 2024.
"Sudah disampaikan ke kita sebagai penyelenggara di tingkat daerah, memang untuk Pemilu 2024 akan ada kenaikan honor untuk badan ad hoc, terutama untuk PPK, PPS, pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) dan KPPS," katanya.
Dia mengatakan, honor panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 sebesar Rp2,5 juta untuk ketua, dan Rp2,2 juta untuk anggota, sementara pada pemilu 2019 honornya sebesar Rp1,8 juta untuk ketua, dan Rp1,6 juta untuk anggota.
Baca Juga: Dini Hari, Kantor Lurah Muntuk Bantul Dirusak 2 Orang Tak Dikenal
Sementara untuk panitia pemilihan suara (PPS) tingkat kelurahan pada Pemilu 2024, besaran honornya Rp1,5 juta untuk ketua, dan Rp1,3 juta untuk anggota, naik dari pemilu 2019 yang Rp900 ribu untuk ketua, dan Rp850 ribu untuk anggota.
Kemudian untuk petugas pantarlih honornya menjadi Rp1 juta, ada kenaikan sebesar Rp200 ribu dibanding Pemilu 2019 yang sebesar Rp800 ribu.
"Kemudian untuk KPPS pada Pemilu 2024, ketua honornya Rp1,2 juga, anggota Rp1,1 juta, dan untuk linmas Rp700 ribu. Naik cukup signifikan dibanding Pemilu 2019 yang Rp550 ribu untuk ketua, anggota Rp500 ribu dan petugas ketertiban TPS sebesar Rp500 ribu," katanya.
Didik mengatakan, bahwa penganggaran honor badan ad hoc Pemilu 2024 yang bersumber dari APBN itu itu sudah menjadi ketentuan dari Kemenkeu, dan agar dilaksanakan KPU di tingkat kabupaten/kota dan provinsi se-Indonesia.
"Prinsip KPU juga memberikan apresiasi, karena pemerintah melalui Kemenkeu sudah mengakomodir kenaikan usulan honor pada badan ad hoc, karena sebenarnya beban yang paling berat pada saat pemungutan dan penghitungan suara di teman teman badan ad hoc terutama KPPS," katanya.
Dia mengatakan, untuk PPK dan PPS pada pemilu 2024, honor tersebut merupakan honor bulanan selama masa kerja badan ad hoc itu. Pengalaman pemilihan tahun sebelumnya, masa kerja PPK dan PPS selama 10 bulan.
"Jadi misalnya untuk PPK masa kerjanya 10 bulan honornya per bulan sebesar Rp2,5 juta, sementara untuk honor kegiatan hanya bagi KPPS dan petugas ketertiban TPS, itu sekali kerja tidak dihitung bulanan," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Tanggapi Usulan KPU Minta Pilkada Serentak 2024 Dimajukan September, Komisi II: Peluang Itu Ada, Tapi...
-
Usulkan Pilkada Serentak 2024 Maju ke September, Ketua KPU Beberkan Pertimbangannya
-
KPU Temukan Seribuan Data yang Tidak Memenuhi Syarat
-
Istri Sakit Stroke, Ketua KPU Dompu Menikah Siri dengan Anggota Pemungutan Suara, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Kelana Kebun Warna: The 101 Yogyakarta Hadirkan Pameran Seni Plastik yang Unik dan Menyentuh
-
BRI Dukung UMKM Sanrah Food Berkembang dari Warung ke Ekspor Global
-
Langgar Aturan Imigrasi, 14 WNA Dideportasi Imigrasi Yogyakarta
-
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman Korupsi e-KTP, Pakar Geram!
-
Solo-Jogja Makin Lancar: Tol Klaten-Prambanan Beroperasi Penuh, Ini yang Perlu Anda Siapkan