Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 30 Agustus 2022 | 11:52 WIB
Eks pembantu pemain bola PSS Sleman, Ze Valente, kala dihadirkan di Mapolsek Ngaglik, Selasa (30/8/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Unit Reskrim Polsek Ngaglik, Kabupaten Sleman meringkus pencuri di kediaman pemain sepakbola PSS Sleman, Jose Pedro Magalhaes Valente atau yang populer dengan Ze Valente.

Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengungkap, korban sebetulnya sempat pesimistis barang berharga miliknya bisa kembali ke tangannya. Dengan begitu, ia tidak melaporkan peristiwa yang menimpanya itu ke polisi.

Namun kemudian, korban melihat bahwa kabar pencurian di kediamannya viral di media sosial. Pada akhirnya, korban bersama manajemen klub melapor ke Mapolsek Ngaglik.

"Pencurian terjadi pada Sabtu (27/8/2022) kemudian baru dilaporkan keesokan harinya, Minggu (28/8/2022) siang," tutur Agus, di Mapolsek, Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Viral Remaja Diduga Bawa Sajam Saat Melintas di Jalan Damai, Ini Penjelasan Polsek Ngaglik

Setelah menerima laporan, jajarannya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan meminta informasi dari sejumlah orang. Termasuk mengamati rekaman video kamera pengintai di lokasi kejadian.

Setelah melalui proses pencarian, petugas bekerja sama dengan Direktorat Reskrim Umum Polda DIY mendapati tersangka berada di indekosnya.

Tersangka merupakan eks pembantu korban yang sudah mengundurkan diri. Kemudian, selang waktu kemudian, ia mencuri dan membawa barang berharga milik gelandang PSS tersebut menggunakan sebuah tas.

Saat beraksi, sebelumnya tersangka menduplikat kunci rumah korban, di saat peristiwa berlangsung.

"Ia memanggil tukang kunci. Kepada tukang kunci, tersangka mengatakan bahwa ia disuruh mengambil baju oleh majikannya," terang Agus.

Baca Juga: Tindaklanjuti Pesepeda Korban Penyiraman, Polsek Ngaglik Cek CCTV di TKP

Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istriyani menyebut, kronologi pencurian bermula saat pada Sabtu (27/8/2022) petang korban dan pelapor berangkat ke Stadion Maguwo untuk bertanding sepakbola.

Mereka selanjutnya kembali ke rumah tersebut, pada Minggu (28/8/2022) pukul 01.00.

"Barang yang dimiliki korban sudah tidak ada atau hilang. Kunci rumah tidak rusak. Pencurian terjadi pukul 21.00 WIB," terangnya.

Tersangka berinisial ND atau D (21) ternyata menggunakan kunci duplikat untuk membuka rumah korban, yang berada di Perum Grenhill Residence, Jl Kapten Haryadi, Padukuhan Drono, Kalurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana.

Selain meringkus tersangka, jajaran kepolisian menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit komputer jinjing, satu unit telepon genggam, satu hard disk, dua buah celana, satu pasang cincin emas, sepatu, sandal, kalung emas. Disita pula satu unit motor milik tersangka yang digunakan sebagai sarana pencurian.

Total kerugian yang dialami korban lebih kurang Rp41 juta.

Kala ditanyai awak media, tersangka D mengaku baru sepekan bekerja di rumah Ze Valente, kemudian mengundurkan diri atas keinginannya sendiri.

Dua bulan kemudian ia mencuri di rumah eks majikannya itu, karena tuntutan ekonomi.

Perempuan kelahiran Bogor, Jawa Barat ini menggasak harta milik korban di hari itu, setelah ia mengetahui kalau eks majikannya itu akan keluar rumah untuk bertanding melawan tim Persebaya.

Dari barang curian tadi, satu kalung sudah ia jual, namun uang hasil penjualannya belum sempat ia gunakan.

"Laku Rp3 juta," ucapnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More