SuaraJogja.id - Kedutaan Besar Negara Palestina di Jakarta mengutuk keras kampanye penindasan, pelecehan, dan penargetan secara terus menerus oleh Israel terhadap warga Palestina di dalam penjara.
"Serta upaya untuk mematahkan dan mengendalikan kesadaran rakyat Palestina," menurut Kedubes Palestina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Israel menganggap kampanye penindasan itu sebagai perpanjangan dan tindak lanjut dari perang pendudukan terbuka terhadap rakyat Palestina dan juga terhadap hak-hak rakyat Palestina yang adil dan sah, menurut pernyataan itu.
Kedutaan Besar Negara Palestina di Republik Indonesia meminta pemerintah Israel bertanggung jawab penuh dan responsif atas kehidupan para warga Palestina yang dianiaya di dalam penjara.
Baca Juga: Penyebab Israel Bisa Berkembang Pesat Jadi Negara Maju
"Kami menilai bahwa warga kami di penjara adalah sasaran kebrutalan yang terprogram," ujar pernyataan itu.
Kedubes Palestina menyerukan kepada masyarakat internasional dan seluruh kalangan di dunia untuk mengecam tindakan Israel.
"Kami juga menuntut penghentian kebijakan penahanan administratif, pembebasan narapidana wanita, orang sakit, orang tua dan anak-anak," kata Kedubes Palestina.
Kedubes Palestina juga mengajak kepada seluruh elemen di dunia untuk ikut serta menuntut kembali hak-hak para tahanan Palestina
Palestina juga mengajak seluruh elemen di dunia untuk memaksa Israel untuk kembali ke perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya, yang mana telah dinyatakan bahwa tindakan pendudukan secara represif harus ditolak, menurut pernyataan itu. [ANTARA]
Baca Juga: Untuk Damaikan Palestina dan Israel, Jusuf Kalla Bilang Begini
Berita Terkait
-
Indonesia Termasuk Negara yang Paling Sering Beri Donasi ke Palestina, Baznas: Total Sudah Mencapai Rp 318,9 M
-
Apa Itu ICC? Lembaga yang Minta PM Israel Benjamin Netanyahu Ditangkap
-
ICC Terbitkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Gallant, Ini Reaksi Beragam dari Eropa
-
52 Tewas Akibat Serangan Israel di Lebanon Timur dan Selatan
-
Mahkamah Pidana Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Benjamin Netanyahu
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025