SuaraJogja.id - Terpidana kasus penyiaran kabar yang tak pasti, yakni penceramah Bahar Smith, menerima pengurangan masa penangkapan dan penahanan dari pidana yang telah dijatuhkan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pun memerintahkan supaya Bahar Smith dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim Untung Widarto, dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, dari Bandung, Rabu.
Adapun perintah itu diberikan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.
Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Perintahkan Bahar Smith Dibebaskan Dari Tahanan
Kini PT Bandung pun telah memutuskan memperberat vonis Bahar Smith menjadi 7 bulan penjara. Lantas, karena telah ditahan sejak Januari, majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim PT Bandung.
Hakim PT Bandung pun menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. Namun, hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Hakim menilai, dia seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Adapun perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas. [ANTARA]
Baca Juga: Bahar Smith Terdakwa Kasus Penyebaran Hoaks Sebentar Lagi Bebas
Berita Terkait
-
Ribut dengan Rhoma Irama, Habib Bahar Bin Smith Lulusan Mana?
-
Habib Bahar Blak-blakan ke Hercules: Aku Golput Tapi Nyuruh Umat Pilih Anies!
-
Curhat Hercules dan Habib Bahar Diadu Domba Bocor ke Publik: NKRI Harga Mati, Saya Lawan yang Curang Pemilu!
-
Profil dan Agama Angela Hendriks, Istri Panglima Adat Manguni Amuk Anies hingga Ajak Duel Habib Bahar
-
Profil dan Agama Angela Hendriks, Istri Panglima Adat Manguni Amuk Anies hingga Ajak Duel Habib Bahar
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi