SuaraJogja.id - Terpidana kasus penyiaran kabar yang tak pasti, yakni penceramah Bahar Smith, menerima pengurangan masa penangkapan dan penahanan dari pidana yang telah dijatuhkan. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pun memerintahkan supaya Bahar Smith dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan di Rumah Tahanan Negara," kata Ketua Majelis Hakim Untung Widarto, dikutip dari daftar putusan Mahkamah Agung, dari Bandung, Rabu.
Adapun perintah itu diberikan setelah majelis hakim menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan memperbaiki vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, majelis hakim PN Bandung memvonis Smith dengan hukuman 6,5 bulan penjara. Dari vonis itu kemudian jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung.
Kini PT Bandung pun telah memutuskan memperberat vonis Bahar Smith menjadi 7 bulan penjara. Lantas, karena telah ditahan sejak Januari, majelis hakim PT Bandung pun memerintahkan Bahar untuk dikeluarkan dari rumah tahanan.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim PT Bandung.
Hakim PT Bandung pun menyatakan dia tidak bersalah dan membebaskan dari dakwaan pertama primer dan subsider. Namun, hakim menyatakan dia bersalah karena melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap.
Hakim menilai, dia seharusnya mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Adapun perkara yang menjerat Bahar itu berkaitan dengan ujarannya saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung. Saat itu, dia menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi dan enam laskar FPI disiksa hingga tewas. [ANTARA]
Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Perintahkan Bahar Smith Dibebaskan Dari Tahanan
Berita Terkait
-
Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Perintahkan Bahar Smith Dibebaskan Dari Tahanan
-
Bahar Smith Terdakwa Kasus Penyebaran Hoaks Sebentar Lagi Bebas
-
Divonis Bersalah Dan Penjara 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith Bebas Pekan Depan
-
Habib Bahar Cium Bendera Merah Putih Usia Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara
-
Dituntut 5 Tahun lalu Dihukum 6 Bulan 15 Hari, Bahar Smith: Masih Ada Keadilan di Indonesia!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang
-
Imogiri Siap Sambut Pelayat PB XIII: Ini Panduan Lengkap Akses, Pakaian, dan Tata Cara Penghormatan
-
Stop Saling Tuding! Begini Cara Dosen UGM Sederhanakan Proses Perceraian di Indonesia
-
Jelang Vonis, Pengacara Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Minta Hakim Kurangi Hukuman, Ini Alasannya
-
Dompet Digitalmu Bisa Penuh, Ini Cara Aman & Efektif Klaim DANA Kaget