SuaraJogja.id - Karena banyak delegasi asing yang datang bersama rombongan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, penggunaan Aplikasi PeduliLindungi diperketat dalam Presidensi G20 Indonesia.
“Pada penyelenggaraan KTT G20, pemberlakuan kebijakan khusus dikenakan bagi delegasi KTT G20 yang mendapat undangan khusus dari Pemerintah Indonesia dalam hal ini khususnya Head of States dan rombongan yang menyertai,” kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu.
Ia menuturkan, PeduliLindungi saat ini menjadi salah satu syarat utama bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) untuk bisa masuk Indonesia dari setiap pintu masuk yang dibuka pemerintah.
Adapun penggunaannya, diberlakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA). Ketentuan penggunaan juga berlaku bagi peserta Presidensi G20 yang tergolong non-VVIP.
Ia menjelaskan saat kedatangan di Indonesia, para delegasi segera diminta melakukan scan QR code PeduliLindungi sebagai upaya memastikan bahwa yang bersangkutan sudah divaksinasi lengkap.
Dalam hal itu, Kemenkes bersama pihak terkait telah menambahkan sejumlah pilihan bahasa baru bagi pengguna, sehingga penggunaan aplikasi akan jauh lebih mudah. Adapun bahasa yang saat ini ditambahkan yakni Jerman, Italia, Portugal, dan Turki.
Namun bila delegasi atau rombongan G20 belum melakukan verifikasi melalui aplikasi ataupun tertera bahwa status vaksinasinya belum tercatat, maka bukti berupa dokumen fisik yang dibawa akan dibantu dan diarahkan oleh petugas bandara untuk memasukkan data tersebut.
“Scan QR code PeduliLindungi juga ditempatkan di seluruh hotel, tempat penyelenggaraan, dan area publik lainnya,” ujar Setiaji.
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono menambahkan kebijakan penambahan bahasa itu, untuk memastikan para tamu Presidensi G20 mendapatkan pelayanan kesehatan yang berstandar paling maksimal.
Baca Juga: Pemerintah India Ingin Tiru Gaya Indonesia dalam Menggelar Presidensi G20
Selain penambahan fitur bahasa asing, tiga hal yang juga disiapkan Kemenkes, yakni standar protokol kesehatan, persiapan layanan kesehatan, dan akses komunikasi delegasi terhadap protokol kesehatan serta layanan kesehatan.
Terkait dengan standar protokol kesehatan, katanya, delegasi diharuskan sudah vaksinasi dosis lengkap dan terdata di PeduliLindungi sebelum keberangkatan.
“Para delegasi diharapkan memiliki asuransi kesehatan atau travel insurance yang menjamin perawatan RS, termasuk COVID-19,” ucap Dante. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pemerintah India Ingin Tiru Gaya Indonesia dalam Menggelar Presidensi G20
-
Delegasi KTT G20 Wajib Scan QR PeduliLindungi, Kemenkes Siapkan PeduliLindungi dalam 14 Bahasa
-
Jangka Waktu Penyembuhan Pasien Cacar Monyet, Kemenkes RI Jelaskan Ini
-
Update Cacar Monyet: Ada 32 Orang Dinyatakan Discarded Monkeypox di Indonesia, Apa Maksudnya?
-
Aturan Terbaru Naik Pesawat di Bandara Ahmad Yani Semarang: Wajib Vaksin Booster Tak Perlu Tes Covid-19
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Perjalanan Merawat Arum Manis Jadul, Kisah UMKM Bertahan di Tengah Harga Bahan Baku yang Melonjak
-
Jangkau 60 Ribu Desa, 1,06 Juta BRILink Agen Dorong Literasi Keuangan Masyarakat
-
Sambut HUT ke-15, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Gelar Donor Darah: Perkuat Kepedulian Terhadap Sesama
-
Ketua Yayasan Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara, 83 Anak Korban Minta Restitusi Rp2,12 Miliar
-
BRI Bidik Peluang Bisnis dari MotoGP Mandalika 2026