SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa jalannya rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang dihadiri Ferdy Sambo secara hukum sudah benar.
Hal tersebut dilontarkan menanggapi kontroversi yang menyebutkan soal adanya sejumlah adegan dalam rekonstrksi yang hilang.
"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu (31/8/2022).
Ia menilai rekonstruksi sudah benar secara hukum karena memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana. Soal bagaimana cara membunuh hingga motif pembunuhan.
"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya.
Adapun soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi kemarin, Mahfud menilai karena hal tersebut tidak wajib.
Ia menjelaskan bahwa di dalam hukum yang sejatinya memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju di pengadilan, sedangkan untuk pengacara korban sebenarnya sudah disiapkan oleh negara, yakni jaksa.
"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang.Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," papar dia.
Ia berharap agar masyarakat tidak terlalu menilai pesimistis jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berjanji pemerintah akan mengawal jalannya penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret banyak anggota Polri tersebut.
Baca Juga: Kuwat Maruf Keciduk Ketawa Lepas Saat Rekonstruksi, Warganet: Dia Bahagia Sandiwaranya Berhasil
Sebelumnya pada Selasa (30/8/2022), Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III dan rumah dinasnya di Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
Adapun dari dua lokasi tersebut rekonstruksi menghabiskan waktu sekitar tujuh setengah jam mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 17.09 WIB. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pemeran Pengganti Bharada E Memang Disarankan Sejak Awal, Alasannya agar Psikologi Tak Terguncang Bertemu Ferdy Sambo
-
Kuwat Maruf Keciduk Ketawa Lepas Saat Rekonstruksi, Warganet: Dia Bahagia Sandiwaranya Berhasil
-
Mahfud MD: Rekonstruksi Hanya Membuktikan Bagaimana Ferdy Sambo Membunuh dan Motif Pembunuhan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!