SuaraJogja.id - Pemerintah memberlakukan protokol kesehatan baru bagi pelaku perjalanan luar negeri, yang meliputi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang melakukan perjalanan dari Indonesia ke luar negeri atau dari luar negeri ke Indonesia.
Protokol kesehatan yang baru dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai Kamis, 1 September 2022.
Menurut Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander Kaliaga Ginting, yang surat keputusan penugasannya sebagai Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 berakhir Agustus 2022 dan sedang dalam proses perpanjangan, protokol yang baru mencakup pemberlakuan syarat vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Menurut Surat Edaran Satuan Tugas, PPLN warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) melalui aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan ke Kalimantan Selatan Kembali Meningkat
Ketentuan itu dikecualikan bagi PPLN warga negara Indonesia dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menjalani vaksinasi berdasarkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah serta PPLN warga Indonesia yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan karena terserang Covid-19 dan telah dinyatakan tidak berisiko menularkan virus tetapi belum bisa menjalani vaksinasi dosis ketiga.
Sedangkan PPLN yang hendak masuk ke wilayah Indonesia diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal.
Aturan itu dikecualikan bagi PPLN dengan kondisi tertentu, termasuk yang berusia di bawah 18 tahun, memiliki kondisi kesehatan khusus, dan belum bisa menjalani vaksinasi karena baru selesai menjalankan karantina/perawatan karena terserang Covid-19.
Alexander mengatakan bahwa PPLN warga negara Indonesia yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, dosis kedua, atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi di pintu masuk setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.
"WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, wajib menjalani vaksinasi melalui skema pemerintah," katanya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Hampir Reda Bikin Tren Belajar Online Menurun, Ini Kata Pakar
Selain itu, ia mengatakan, pelaku perjalanan yang mengalami gejala sakit harus menjalani pemeriksaan lanjutan, pemeriksaan antigen atau pemeriksaan RT-PCR, untuk mendeteksi penularan COVID-19.
Surat Edaran Satuan Tugas juga mencakup ketentuan mengenai pintu masuk PPLN ke wilayah Indonesia.
Menurut Surat Edaran Satuan Tugas, PPLN bisa memasuki wilayah Indonesia melalui 15 bandara, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta (Banten), Bandara Juanda (Jawa Timur), Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Kepulauan Riau), dan Bandara Sam Ratulangi (Sulawesi Utara).
PPLN juga bisa masuk melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Nusa Tenggara Barat), Bandara Kualanamu (Sumatera Utara), Bandara Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Bandara Yogyakarta, Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Bandara Minangkabau (Sumatera Barat), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur), Bandara Sultan Syarif Kasim II (Riau), Bandara Kertajati (Jawa Barat), dan Bandara Sentani (Papua).
Selain itu, seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka untuk pelaku perjalanan luar negeri.
Pelaku perjalanan luar negeri juga bisa masuk ke wilayah Indonesia melalui pos lintas batas negara di Aruk, Kalimantan Barat, Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur, Nanga Badau, Kalimantan Barat, Motamasin, Nusa Tenggara Timur, Wini, Nusa Tenggara Timur, Skouw, Papua, dan Sota, Papua. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Perjalanan Cinta Alshad Ahmad dan Tiara Andini, Lama Tak Terlihat Kini Diduga Liburan Bareng ke Jepang
-
Prabowo Lakukan Efisiensi APBN, Sri Mulyani Pangkas Perjalanan Dinas ASN 50%
-
Perjalanan Cinta Medina Zein dan Lukman Azhari: Gugat Cerai 2 Kali, Ada Isu KDRT dan Selingkuh
-
Adu Pendidikan Suswono Vs Rano Karno, Karier Siapa Paling Moncer di Politik?
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
TPST Piyungan Overload, Menteri LHK Desak DIY Olah Sampah Sisa Makanan Jadi Cuan
-
Waspada Penjual Minyak Goreng Keliling, Pedagang di Bantul Rugi Jutaan Rupiah
-
Ternyata Ini Alasan Kenapa Ketika Hujan Tiba Muncul Perasaan Sedih hingga Galau
-
DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang
-
Kecewa Masih Lihat Tumpukan Sampah di Depo Mandala Krida, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Panggil Pemkot Jogja