SuaraJogja.id - Dugaan perundungan yang melibatkan anak yang masih duduk di bangku SMP terjadi di Kota Malang, Jawa Timur menjadi viral di media sosial. Polisi menetapkan sebanyak 4 orang anak sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam perundungan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa empat tersangka dan korban berusia di bawah 14 tahun.
"Total ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Statusnya sebagai tersangka. Usia pelaku masih di bawah 14 tahun," kata Bayu seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/9/2022).
Bayu mengatakan ada lima saksi yang diperiksa dari dugaan perundungan itu. Namun dari bukti dan juga keterangan yang di dapat, empat orang saksi itu naik status jadi tersangka.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Glamping Lucu di Malang, Sudah Pasti Instagramable
"Satu saksi lain itu merupakan teman pelaku. Pada saat kejadian tidak ada di lokasi, namun, saat kami amankan empat pelaku lainnya, kebetulan sedang bersama," ujarnya.
Usut punya usut, kasus perundungan itu berawal saat keempat anak ini berniat bermain game online di salah satu rumah anak. Mereka bertemu dengan korban dan awalnya ingin bercanda.
"Tapi, dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda tetapi melakukan kekerasan diantaranya memukul menggunakan bantal dan mainan dari plastik terhadap korban," katanya.
Mencuatnya kasus itu lantaran muncul video aksi perundungan di beberapa media sosial hingga menjadi viral. Dalam video yang beredar para pelaku memukul, menaburkan bedak hingga melepas pakaian korban. Sementara korban yang mendapat perundungan itu tampak bingung dan hanya menangis.
Bayu menjelaskan bahwa keempat tersangka anak ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan. Namun begitu keempatnya tak bisa dilakukan penahanan.
Baca Juga: BEM Malang Raya Bakal Gelar Demo Akbar Jika Harga BBM Subsidi Benar-benar Naik
"Untuk perkara ini, berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih di bawah 14 tahun," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
-
Rekomendasi 5 Tisu Pembersih Makeup Terbaik, Lembut dan Maksimal Angkat Kotoran
Terkini
-
BRI Perkuat Klaster Susu Ponorogo, UMKM Makin Sejahtera dan Produktif
-
KKN UGM Dievaluasi Total Pasca Insiden Maut di Maluku: Masih Relevan atau Harus Dihapus?
-
Pemisahan Pemilu Nasional & Lokal: Strategi Jitu Berantas Politik Uang atau Sekadar Tambal Sulam?
-
Kasus BMW Maut di Jalan Palagan Berlanjut, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengganti Plat Nomor
-
Trauma Perahu Terbalik di Maluku: UGM Prioritaskan Kenyamanan Mahasiswa KKN, Ditarik Atau Lanjut?