SuaraJogja.id - Dugaan perundungan yang melibatkan anak yang masih duduk di bangku SMP terjadi di Kota Malang, Jawa Timur menjadi viral di media sosial. Polisi menetapkan sebanyak 4 orang anak sebagai tersangka karena terbukti terlibat dalam perundungan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa empat tersangka dan korban berusia di bawah 14 tahun.
"Total ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Statusnya sebagai tersangka. Usia pelaku masih di bawah 14 tahun," kata Bayu seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/9/2022).
Bayu mengatakan ada lima saksi yang diperiksa dari dugaan perundungan itu. Namun dari bukti dan juga keterangan yang di dapat, empat orang saksi itu naik status jadi tersangka.
"Satu saksi lain itu merupakan teman pelaku. Pada saat kejadian tidak ada di lokasi, namun, saat kami amankan empat pelaku lainnya, kebetulan sedang bersama," ujarnya.
Usut punya usut, kasus perundungan itu berawal saat keempat anak ini berniat bermain game online di salah satu rumah anak. Mereka bertemu dengan korban dan awalnya ingin bercanda.
"Tapi, dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda tetapi melakukan kekerasan diantaranya memukul menggunakan bantal dan mainan dari plastik terhadap korban," katanya.
Mencuatnya kasus itu lantaran muncul video aksi perundungan di beberapa media sosial hingga menjadi viral. Dalam video yang beredar para pelaku memukul, menaburkan bedak hingga melepas pakaian korban. Sementara korban yang mendapat perundungan itu tampak bingung dan hanya menangis.
Bayu menjelaskan bahwa keempat tersangka anak ini dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 UU RI Nomor 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tiga tahun enam bulan. Namun begitu keempatnya tak bisa dilakukan penahanan.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Glamping Lucu di Malang, Sudah Pasti Instagramable
"Untuk perkara ini, berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih di bawah 14 tahun," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Deadline Proyek di Gunungkidul Dikejar: DPRD Tak Ingin Hujan Jadi Alasan
-
Setelah Diperiksa Intensif, Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi
-
WNA Tiongkok 'Nakal' di Yogyakarta: Alih-Alih Pelatihan, Malah Kerja Ilegal?
-
Trauma Mendalam, Terdakwa Kecelakaan Maut BMW Menangis di Persidangan: 'Saya Bukan Pembunuh'
-
Raih Saldo Gratis? Ini Trik Jitu dan 4 Link Aktif untuk Klaim DANA Kaget buat Warga Jogja