Tangkapan layar pakaian kemeja Dirtipidum, Brigjen Andi Rian Djajadi. (Twitter/@BosTemlen)
Polri yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka, hingga hari ini tidak melakukan penahanan kepada tersangka. Kepala Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa penahanan tidak dilakukan mengingat terkait kemanusiaan.
"Penyidik masih mempertimbangkan, pertama alasan kesehatan dan kedua kemanusiaan, serta ketiga (Putri) masih memiliki balita," katanya Kamis (1/9/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
- Apakah 180 BPM Normal saat Lari? Ini Cara Menghitung Heart Rate Sesuai Usia
Pilihan
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
-
Rakyat Kecil Jadi Korban Antrean BBM, dari Ojol Kehilangan Pendapatan hingga Kampus Terpaksa WFH
Terkini
-
Ribuan Mahasiswa Jogja Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran, Kampus Resmi Beri Izin Turun ke Jalan
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ribuan Mahasiswa Yogyakarta Geruduk DPRD, Layangkan 7 Tuntutan
-
Dosen UNY Kembangkan Smart Box dan Monopoli JAPRODJA untuk Perkuat Pendidikan Khas Kejogjaan
-
Dari Pembiayaan hingga Pemberdayaan, BRI Perkuat Jutaan UMKM untuk Asta Cita
-
Untuk Kedua Kalinya, SMPN 3 Panggang Jadi Lokasi Program Beasiswa dan Bantuan Pendidikan