Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 05 September 2022 | 11:53 WIB
Ilustrasi sejumlah petugas Polri mengecek gudang pengoplosan BBM subsidi [ANTARA/ HO-Polres Kendal]

Terhadap para tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas serta Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam UU tersebut di BAB Ketentuan Pidana, orang yang terbukti memalsukan BBM dikenai Pasal 54 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Load More