SuaraJogja.id - Selama ini para guru tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk memperjuangkan kesejahteraannya, menurut penjelasan Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas Emerson Yuntho.
“Peraturan pemerintah (PP) yang semestinya menjadi aturan turunan dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak kunjung terbit,” kata Emerson dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Mengutip pernyataan pemerintah, kata Emerson, PP tersebut tidak bisa dibuat lantaran bertentangan dengan UU ASN. Beberapa kementerian pun menolak mengesahkan PP tersebut karena dua UU di atasnya saling bertentangan, sehingga membingungkan mana yang akan menjadi rujukan.
“Jika klausul tunjangan profesi ini tetap dipaksakan masuk dalam RUU Sisdiknas akan sangat berbahaya bagi guru karena mereka justru melakukan blunder. Kita tidak boleh mengulangi blunder yang terjadi saat pembuatan UU Guru dan Dosen yang akhirnya sulit dieksekusi di tataran teknis dan guru dirugikan karena tidak mendapatkan tunjangan yang layak,” ujar Emerson.
Dia kembali menegaskan, keberadaan tunjangan profesi yang berbasis sertifikasi juga rawan mencederai asas keadilan. Selain itu, antrean sertifikasi guru yang saat ini sudah mencapai 1,6 juta orang berpotensi memunculkan penyimpangan dan persoalan dalam pengelolaannya.
Belum lagi, hambatan bagi guru-guru lama mendapatkan sertifikasi karena memiliki kemampuan terbatas di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sulit mereka ikuti.
Maka tak heran, sampai saat ini tingkat kesejahteraan guru sekolah negeri dengan swasta masih sangat timpang.
“Ini persoalan lama yang semestinya sudah ada solusi. Jangan hanya karena kepentingan politik kelompok tertentu membuat nasib guru-guru di Indonesia terabaikan,” kata Emerson.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, membenarkan bahwa klausul tunjangan profesi selama ini justru berpotensi merugikan guru.
Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik Ungkap Siasat Terakhir Putri Candrawati Hindari Jeratan Pasal 340
“Saat ini besaran tunjangan diatur di dalam tingkat undang-undang, sehingga kenaikan tunjangan guru harus mengubah undang-undang. Sedangkan besaran tunjangan jabatan PNS lainnya hanya diatur dalam Peraturan Presiden, sehingga lebih mudah bagi pemerintah untuk menaikkannya” kata Chatarina lagi.
Dia menegaskan tidak mungkin pemerintah akan menyengsarakan nasib guru. Memaksakan klausul tunjangan profesi tetap masuk ke dalam RUU Sisdiknas, negara justru melakukan langkah mundur.
Tak hanya itu, UU Dosen dan Guru yang selama ini berlaku masih bersifat diskriminatif bagi pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Mereka tidak disebut sebagai guru dalam beleid tersebut.
“Kami semua sangat mencintai para guru dan menginginkan mereka lebih sejahtera. Dalam RUU Sisdiknas ini (pendidik PAUD) akan kita sebut sebagai guru karena memang mereka melaksanakan tugas yang sama. UU Guru dan Dosen selama ini justru membuat perbedaan,” kata Chatarina lagi. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pakar Psikologi Forensik Ungkap Siasat Terakhir Putri Candrawati Hindari Jeratan Pasal 340
-
Pakar Hukum Pidana Heran Keterangan Kasus Ferdy Sambo Berubah-ubah: Saya aja Bingung, Apalagi Masyarakat
-
Pakar Psikologi Forensik Curiga Putri Candrawathi Diduga Ada yang Membisiki Untuk Berpura-pura Sakit, Ini Alasannya
-
Pakar Psikologi Forensik: Putri Candrawathi Berusaha Menggeser Opini Publik dari Tersangka jadi Korban
-
Respons Kenaikan Harga BBM, Pengamat Soroti Minimnya Transportasi Publik dan Kebiasaan Boros Energi
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
-
Drama Narkotika Lintas Provinsi di Sleman: Dari Bus Malam, Reuni Lapas, hingga Pil 'Y' Ribuan Butir
-
Waktu Magrib di Jogja Hari Ini 20 Februari 2026: Jangan Sampai Salah Jadwal Buka Puasa!
-
BRI Paparkan 5 Fakta Kredit 2025, DPK Tumbuh 11,4% YoY
-
Yogyakarta Marriott Hotel Hadirkan Symphony of Spice, Sajian Iftar Khas Melayu hingga Grill Premium