SuaraJogja.id - Selama ini para guru tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk memperjuangkan kesejahteraannya, menurut penjelasan Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas Emerson Yuntho.
“Peraturan pemerintah (PP) yang semestinya menjadi aturan turunan dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak kunjung terbit,” kata Emerson dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Mengutip pernyataan pemerintah, kata Emerson, PP tersebut tidak bisa dibuat lantaran bertentangan dengan UU ASN. Beberapa kementerian pun menolak mengesahkan PP tersebut karena dua UU di atasnya saling bertentangan, sehingga membingungkan mana yang akan menjadi rujukan.
“Jika klausul tunjangan profesi ini tetap dipaksakan masuk dalam RUU Sisdiknas akan sangat berbahaya bagi guru karena mereka justru melakukan blunder. Kita tidak boleh mengulangi blunder yang terjadi saat pembuatan UU Guru dan Dosen yang akhirnya sulit dieksekusi di tataran teknis dan guru dirugikan karena tidak mendapatkan tunjangan yang layak,” ujar Emerson.
Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik Ungkap Siasat Terakhir Putri Candrawati Hindari Jeratan Pasal 340
Dia kembali menegaskan, keberadaan tunjangan profesi yang berbasis sertifikasi juga rawan mencederai asas keadilan. Selain itu, antrean sertifikasi guru yang saat ini sudah mencapai 1,6 juta orang berpotensi memunculkan penyimpangan dan persoalan dalam pengelolaannya.
Belum lagi, hambatan bagi guru-guru lama mendapatkan sertifikasi karena memiliki kemampuan terbatas di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sulit mereka ikuti.
Maka tak heran, sampai saat ini tingkat kesejahteraan guru sekolah negeri dengan swasta masih sangat timpang.
“Ini persoalan lama yang semestinya sudah ada solusi. Jangan hanya karena kepentingan politik kelompok tertentu membuat nasib guru-guru di Indonesia terabaikan,” kata Emerson.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, membenarkan bahwa klausul tunjangan profesi selama ini justru berpotensi merugikan guru.
“Saat ini besaran tunjangan diatur di dalam tingkat undang-undang, sehingga kenaikan tunjangan guru harus mengubah undang-undang. Sedangkan besaran tunjangan jabatan PNS lainnya hanya diatur dalam Peraturan Presiden, sehingga lebih mudah bagi pemerintah untuk menaikkannya” kata Chatarina lagi.
Dia menegaskan tidak mungkin pemerintah akan menyengsarakan nasib guru. Memaksakan klausul tunjangan profesi tetap masuk ke dalam RUU Sisdiknas, negara justru melakukan langkah mundur.
Tak hanya itu, UU Dosen dan Guru yang selama ini berlaku masih bersifat diskriminatif bagi pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Mereka tidak disebut sebagai guru dalam beleid tersebut.
“Kami semua sangat mencintai para guru dan menginginkan mereka lebih sejahtera. Dalam RUU Sisdiknas ini (pendidik PAUD) akan kita sebut sebagai guru karena memang mereka melaksanakan tugas yang sama. UU Guru dan Dosen selama ini justru membuat perbedaan,” kata Chatarina lagi. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Pakar Telematika Analisis Rekaman Suara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Dialognya Tidak Natural
-
Pakar Hukum Pastikan Permohonan Eksekusi Budi Said Terhadap PT Antam Gugur Demi Hukum, Ini Alasannya
-
Kesejahteraan Psikologis Guru Honorer, Solusi atau Ilusi?
-
Ada Pihak Lain yang Harus Bertanggung Jawab dalam Korupsi Pertamina, Ini Penjelasan Pakar Hukum
-
Sosok Abimanyu Wachjoewidajat, Pakar Telematika Bongkar Dugaan KDRT Baim Wong ke Paula: Sampai Terpental
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan