SuaraJogja.id - Para pelaku korupsi sepatutnya tak diberi perlakuan khusus menurut keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
KPK merespons perihal 23 narapidana korupsi yang menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Lebih lanjut, Ali mengatakan pembinaan para pelaku korupsi pascaputusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan dari Kemenkumham.
"Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra," ucap Ali.
Termasuk, kata dia, pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum itu sendiri.
"Penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya agar tidak kembali melakukannya pada masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa," kata Ali.
Ia menjelaskan bahwa KPK pun melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
"Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara," kata Ali.
Baca Juga: Terima Suap Rp1,9 M dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, KPK Dakwa Empat Auditor BPK
KPK mencatat hingga Agustus 2022 telah merampas aset (asset recovery) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp303,89 miliar.
"Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan putusan inkrah tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Oleh kerana itu, untuk memaksimalkan asset recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK juga terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tetapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional," ucap Ali.
Adapun 23 nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati.
Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar, dan Ojang Sohandi.
Berita Terkait
-
Terima Suap Rp1,9 M dari Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin, KPK Dakwa Empat Auditor BPK
-
4 Fakta Anies Baswedan Dipanggil KPK soal Formula E, Datang Sendiri Tenteng Map Biru
-
Alasan Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Proyek Formula E
-
Terkait Dugaan Korupsi Formula E, Hari Ini Anies Hadir di Kantor KPK Membawa Map Biru
-
Bambang Widjojanto Harap KPK Tak Cari-Cari Alasan Tersangkakan Anies
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal