Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 07 September 2022 | 19:25 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Saat ini tersisa tiga tersangka yang menunggu giliran untuk disidang etik, yakni Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri mengagendakan kembali pelaksanaan sidang etik tiga tersangka obstruction of justice pekan depan.

Load More