SuaraJogja.id - Eksekusi bangunan dan lahan milik Eko Haryanto pengusaha otobus (PO) Rista Jati yang berada Jentir RT 3 RW 6 Kalurahan Sambirejo Kapanewon Ngawen Gunungkidul kembali dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Kamis (8/9/2022).
Eksekusi kedua eksekusi lahan seluas 1886 meter persegi dan 523 meter persegi ini kembali mendapatkan pengawalan dari ratusan petugas gabungan dari Polres dan Kodim Gunungkidul. Sebab pada eksekusi pertama yang lalu, sempat terjadi kericuhan.
Eksekusi pertama dilaksanakan Kamis (16/6/2022) lalu. Saat itu, eksekusi rumah dan lahan yang berada di jalan raya Ngawen-Solo ini yang lalu gagal. Sebab terjadi perlawanan dari pemilik lahan, alasannya karena waktu itu masih proses persidangan gugatan pemilik bangunan dan lahan tengah ke pengadilan.
Pada eksekusi pertama sempat terjadi kericuhan di mana pihak Eko Haryanto dibantu oleh belasan anggota keluarga dan juga disaksikan oleh karyawan PO tersebut nampak tidak bersedia mengosongkan lahan. Mereka bahkan menghalang-halangi proses eksekusi
Baca Juga: Banyak Hajatan, Harga Cabai Naik di Pasar Rakyat Gunungkidul
Kala itu, pemilik lahan sengketa bersama keluarga sampai menyandera mobil towing dan mengusir truk yang akan digunakan memindahkan barang. pihak pemilik lahan sempat memarahi sopir yang membawa mobil towing dan ada salah satu keluarga yang harus diamankan karena sempat menyerang petugas.
Tak hanya itu, anggota keluarga juga sempat berbaring di bawah truk yang rencananya akan digunakan untuk eksekusi. Dan akhirnya petugas menunda proses eksekusi kala itu.
Dan hari Kamis ini eksekusi kembali dilaksanakan. Kali ini Ratusan petugas yang didominasi Polwan dikerahkan untuk mengawal proses tersebut. Pihak Pengadilan Negeri mulai pukul 09.30 WIB membacakan keputusan eksekusi.
Saat ketua PN Wonosari Tri Joko membacakan surat eksekusi, Aparat gabungan bersiaga di luar pagar. Pihak keluarga pemilik lahan masih terlihat mengelilingi petugas yang membaca keputusan eksekusi ini.
Eko Haryanto didampingi oleh seorang yang dikabarkan dekat dengan Penguasa negeri ini, Sukiyat sempat meminta kepada petugas agar menunda eksekusi tersebut. Sebagai orang Jawa, maka menurut mereka ada etika untuk siap-siap. Sehingga mereka meminta agar diberi waktu sekitar 2 Minggu untuk membereskan sendiri barang-barang mereka yang berada di dalam rumah dan lahan tersebut.
Baca Juga: Puluhan Warga Gunungkidul Dilarikan ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Makanan Rasulan
"Kami memohon waktu 2 Minggu untuk siap-siap. Saya yang tanggungjawab kalau terjadi sesuatu nanti,"tutur Sukiyat dalam negosiasi tersebut, Kamis (8/9/2022)
Meskipun demikian, petugas tetap melakukan eksekusi sesuai dengan perintah pengadilan. Hingga akhirnya pihak keluarga terekseskusi satu persatu meninggalkan bangunan yang akan dieksekusi. Sesaat kemudian petugas mulai melakukan eksekusi.
Ketua PN Wonosari, Tri Joko menuturkan hari ini mereka kembali melakukan eksekusi bangunan dan lahan milik Eko Haryanto. Sebab eksekusi pertama beberapa waktu yang lalu sempat terjadi penolakan dari pemilik lahan dengan alasan saat itu tengah terjadi sidang gugatan dari yang bersangkutan
"Hari ini sudah dilaksanakan meskipun awalnya terjadi penolakan oleh pemilik lahan Namun akhirnya kami berhasil membujuk pemilik lahan dan juga keluarganya untuk meninggalkan lokasi eksekusi,"kata dia.
Ia mengakui lemiliki lahan sempat melakukan gugatan, namun Senin (6/9/2022) kemarin, pihak PN Wonosari tidak menerima gugatan tersebut. Dan saat ini yang bersangkutan melakukan banding dan itu mereka persilahkan sepanjang mematuhi koridor hukum.
Ia menandaskan proses eksekusi terhadap putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap itu tidak tergantung terhadap proses atau upaya hukum yang dilakukan oleh termohon saat ini.
Sementara itu, Eko Haryanto menuturkan, dirinya sudah berkali-kali mengajukan kredit ke Bank BTPN Pedan. Untuk yang pertama ia mengajukan kredit Rp 150 juta dan mampu dilunasi. Kemudian mengajukan kembali Rp 400 juta dan lunas.
"Terakhir Rp 600 juta namun usaha dia mengalami pailit. Saya mengajukan restrukturisasi jadi Rp 400 juta. Dan kemudian saya mencicilnya sisa Rp 218 juta,"ujar dia.
Namun setelah itu, ia memang mengalami kesulitan bayar nyaris 5 tahun. Dan akhir tahun 2021 yang lalu tiba-tiba ada pemberitahuan jika 2 dari 4 sertifikat yang dijadikan agunan akan dilelang oleh KPKNL. Karena akan dilelang, ia kemudian berusaha membayar cicilan.
Dan ia kaget, karena ternyata bulan Januari ada pelelangan dan dimenangkan oleh seseorang. Tanggal 22 Februari kemudian ada permintaan dari pengadilan untuk melakukan pengosongan lahan secara sukarela.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Hasto di Sidang Tipikor: Simpatisan Beri Dukungan, Muncul Sekelompok Orang Berompi KPK, Ada Apa?
-
Liburan ke Gunungkidul? Jangan Sampai Salah Pilih Pantai! Ini Dia Daftarnya
-
Drama di Pengadilan: Saksi Hotman Paris Beri Jawaban Identik, Razman Arif Nasution Curiga!
-
Indonesia Krisis Hakim, Kekurangan Hampir 2.000 Hakim Ancam Kinerja Peradilan
-
Sidang Praperadilan Hasto Dinyatakan Gugur! Begini Penjelasan Hakim Tunggal PN Jaksel
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Arus Lalin di Simpang Stadion Kridosono Tak Macet, APILL Portable Belum Difungsikan Optimal
-
Kunjungan Wisatawan saat Libur Lebaran di Gunungkidul Menurun, Dispar Ungkap Sebabnya
-
H+2 Lebaran, Pergerakan Manusia ke Yogyakarta Masih Tinggi
-
Exit Tol Tamanmartani Tidak Lagi untuk Arus Balik, Pengaturan Dikembalikan Seperti Mudik
-
Putra Prabowo Berkunjung ke Kediaman Megawati, Waketum PAN: Meneduhkan Dinamika Politik