SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta menerima empat laporan pencatutan nama atau identitas warga di kota tersebut sebagai anggota partai politik untuk keperluan pendaftaran peserta Pemilu 2024.
"Dalam 2 pekan ini, ada empat laporan warga yang kami terima perihal pencatutan nama yang dimasukkan sebagai anggota partai politik untuk Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro di Yogyakarta, Kamis.
Menurut dia, seluruh laporan tersebut kemudian diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta untuk ditindaklanjuti dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang sekarang sedang berlangsung.
Bawaslu Kota Yogyakarta merekomendasikan agar KPU Kota Yogyakarta dalam melakukan cross check terhadap keempat nama tersebut di dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota parpol.
Baca Juga: Waduh, 31 Warga Karawang Identitasnya Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Bawaslu Ambil Langkah Ini
Keempat nama tersebut dicatut oleh empat partai politik yang berbeda-beda dan seluruh warga yang bersangkutan sama sekali tidak pernah mendaftar atau terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu.
"Latar belakang keempat warga yang melapor ini berbeda-beda, ada karyawan swasta, ibu rumah tangga, dan jurnalis," katanya.
Keempat parpol yang mencatut nama warga tersebut juga berasal dari partai politik lama serta partai politik baru.
"Pencatutan nama warga sebagai anggota partai politik ini merupakan pelanggaran administrasi sehingga sanksinya pun bersifat administratif, salah satunya menyatakan nama anggota parpol tidak memenuhi syarat," katanya.
Sebelum pendaftaran parpol dibuka, Noor Harsya menyebut bahwa Bawaslu Kota Yogyakarta sudah melayangkan surat kepada seluruh partai politik yang ada di kota tersebut untuk mengikuti pendaftaran secara baik, termasuk memastikan keanggotaan parpol adalah benar.
Baca Juga: Terungkap Fakta Baru Uang Pilkada Depok yang Ditilep Oknum Bawaslu, Tak Hanya untuk Foya-foya
Dikatakan pula bahwa aduan atau laporan pencatutan nama warga sebagai anggota parpol akan ditutup pada hari Kamis (8/9) pukul 23.59 WIB.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kejanggalan Pengadaan Jet Pribadi KPU, Indikasikan Korupsi
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
-
Dituding Terima Dukungan dari Riza Chalid Saat Pemilu 2024, Anies Baswedan Beri Reaksi Kocak: Kena Terus Pak!
-
Apa Itu Partai Super Tbk? Mengenal Parpol yang Diinisiasi Jokowi dan Budi Arie
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- 10 Aturan Tagih Hutang Pinjol Legal OJK 2025, Debt Collector Jangan Ancam-ancam Nasabah!
- Timnas Indonesia Segera Punya Striker Naturalisasi Baru? Penyerang Gesit Haus Gol
- Hibah Tanah UNY Jadi Penyesalan? Pemkab Gunungkidul Geram Atlet Ditarik Biaya
Pilihan
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
-
Prabowo Bakal Kenakan Tarif Pajak Tinggi Buat Orang Kaya RI
-
Ahmad Dhani Hubungi Rayen Pono usai Dilaporkan, tapi Bukan Ngajak Damai Malah Meledek: Arogan!
-
6 Rekomendasi HP Mirip iPhone, Mulai Rp 1,1 Jutaan Terbaik Mei 2025
Terkini
-
Kantor Wakil Rakyat Dikunci, Aspirasi Pendidikan Terkunci? Hardiknas Berujung Ricuh di Yogyakarta
-
Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris
-
BUKP Kulonprogo Krisis, Nasabah Panik Tarik Dana, Pemda DIY Janjikan Solusi Ini
-
Pemeriksaan Saksi Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon Bertambah, Polda DIY Periksa 11 Orang
-
Pembalap Cilik Asal Kulon Progo Harumkan Nama Indonesia di Kancah Internasional