Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 08 September 2022 | 20:16 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, SP, JPP, dan MT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ANTARA]

Load More