Galih Priatmojo
Jum'at, 09 September 2022 | 15:29 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraJogja.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan penanganan kasus kekerasan berbasis gender hingga saat ini masih sangat minim. Dari sekitar 300 ribu laporan yang diterima, baru sekitar 150-300 kasus ata 0,01 persen yang bisa diselesaikan.

"Itu berarti ada yang salah dengan aturan hukum, karena instrumen hukumnya, terutama soal pembuktian [sulit]. Karenanya UU PKS  [diterbitkan]," ujar Edy-sapaan Edward saat menghadiri Gerakan Nasional Paralegal Aisyiyah di UAD, Jumat (09/09/2022).

Karena itulah pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS  tersebut tidak hanya fokus pada tindakan represif terhadap pelaku namun juga pencegahan dan pemulihan korban.

Dengan adanya UU TPKS maka pembuktian kekerasan seksual terhadap korban akan menjadi lebh mudah dilakukan. Korban pun mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi.

"Dengan UU TPKS, ketika ada laporan bahwa ada kekerasan seks maka seketika korban berhak mendapatkan pendampingan, [pendampingan] boleh dilakukan siapa saja termasuk paralegal," paparnya.

Edy menambahkan, pararegal atau orang yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum bisa berperan dalam pendampingan kasus kekerasan seksual. Namun mereka harus memahami hukum karena bekerja dengan hukum formal.

Apalagi paralegal bersifat membantu korban baik perempuan dan anak. Karenanya mereka harus bisa menjadi mediator yang baik.

"Paralegal akan memberikan konsuktasi kepada korban," ujarnya.

Sementara Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini, gerakan nasional paralegal coba dilakukan Aisyiyah. Hal ini salah satu upaya perhatian ‘Aisyiyah dalam melakukan pendampingan pada persoalan keadilan yang berkaitan dengan hukum.

Baca Juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Responsnya saat Ditanya Kasus Ferdy Sambo Disorot

"Dengan adanya 25 Posbakum yang telah tersedia di berbagai provinsi ini dapat membantu akselerasi program lebih cepat dan maksimal," jelasnya.

Dalam memberikan bantuan hukum maupun pendampingan, kader paralegal harus bersifat inklusif. Gerakannya tidak ada memberikan pendampingan dengan memilah-milih siapa yang dibantu tapi harus membantu semua.

"Gerakan dakwah inklusif ini memang sudah sejak dari Persyarikatan ini lahir, kepentingannya untuk kepentingan umat seluas-luasnya," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More