SuaraJogja.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan penanganan kasus kekerasan berbasis gender hingga saat ini masih sangat minim. Dari sekitar 300 ribu laporan yang diterima, baru sekitar 150-300 kasus ata 0,01 persen yang bisa diselesaikan.
"Itu berarti ada yang salah dengan aturan hukum, karena instrumen hukumnya, terutama soal pembuktian [sulit]. Karenanya UU PKS [diterbitkan]," ujar Edy-sapaan Edward saat menghadiri Gerakan Nasional Paralegal Aisyiyah di UAD, Jumat (09/09/2022).
Karena itulah pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS tersebut tidak hanya fokus pada tindakan represif terhadap pelaku namun juga pencegahan dan pemulihan korban.
Dengan adanya UU TPKS maka pembuktian kekerasan seksual terhadap korban akan menjadi lebh mudah dilakukan. Korban pun mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi.
"Dengan UU TPKS, ketika ada laporan bahwa ada kekerasan seks maka seketika korban berhak mendapatkan pendampingan, [pendampingan] boleh dilakukan siapa saja termasuk paralegal," paparnya.
Edy menambahkan, pararegal atau orang yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum bisa berperan dalam pendampingan kasus kekerasan seksual. Namun mereka harus memahami hukum karena bekerja dengan hukum formal.
Apalagi paralegal bersifat membantu korban baik perempuan dan anak. Karenanya mereka harus bisa menjadi mediator yang baik.
"Paralegal akan memberikan konsuktasi kepada korban," ujarnya.
Sementara Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini, gerakan nasional paralegal coba dilakukan Aisyiyah. Hal ini salah satu upaya perhatian ‘Aisyiyah dalam melakukan pendampingan pada persoalan keadilan yang berkaitan dengan hukum.
Baca Juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Responsnya saat Ditanya Kasus Ferdy Sambo Disorot
"Dengan adanya 25 Posbakum yang telah tersedia di berbagai provinsi ini dapat membantu akselerasi program lebih cepat dan maksimal," jelasnya.
Dalam memberikan bantuan hukum maupun pendampingan, kader paralegal harus bersifat inklusif. Gerakannya tidak ada memberikan pendampingan dengan memilah-milih siapa yang dibantu tapi harus membantu semua.
"Gerakan dakwah inklusif ini memang sudah sejak dari Persyarikatan ini lahir, kepentingannya untuk kepentingan umat seluas-luasnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Bak Gunung Es, Gus Muhaimin: Kekerasan ke Perempuan dan Anak Harus Dihentikan
-
Geger! Aksi Keji Polisi terhadap Anak Perempuan di Panti Asuhan, Mayoritas Korban Dipukuli dengan Brutal
-
Masih Muda dan Cantik, Wanita Ini Tega Aniaya Anak Kandung: Pemicunya Soal Nafkah dari Suami
-
Geger Unggahan Warganet Soal Praktik Perbudakan yang Diduga Terjadi di Pondok Pesantren, Santri Dijadikan 'Pelayan'
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor