SuaraJogja.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan penanganan kasus kekerasan berbasis gender hingga saat ini masih sangat minim. Dari sekitar 300 ribu laporan yang diterima, baru sekitar 150-300 kasus ata 0,01 persen yang bisa diselesaikan.
"Itu berarti ada yang salah dengan aturan hukum, karena instrumen hukumnya, terutama soal pembuktian [sulit]. Karenanya UU PKS [diterbitkan]," ujar Edy-sapaan Edward saat menghadiri Gerakan Nasional Paralegal Aisyiyah di UAD, Jumat (09/09/2022).
Karena itulah pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS tersebut tidak hanya fokus pada tindakan represif terhadap pelaku namun juga pencegahan dan pemulihan korban.
Dengan adanya UU TPKS maka pembuktian kekerasan seksual terhadap korban akan menjadi lebh mudah dilakukan. Korban pun mendapatkan perlindungan dan rehabilitasi.
"Dengan UU TPKS, ketika ada laporan bahwa ada kekerasan seks maka seketika korban berhak mendapatkan pendampingan, [pendampingan] boleh dilakukan siapa saja termasuk paralegal," paparnya.
Edy menambahkan, pararegal atau orang yang memiliki kapasitas dalam memberikan bantuan hukum bisa berperan dalam pendampingan kasus kekerasan seksual. Namun mereka harus memahami hukum karena bekerja dengan hukum formal.
Apalagi paralegal bersifat membantu korban baik perempuan dan anak. Karenanya mereka harus bisa menjadi mediator yang baik.
"Paralegal akan memberikan konsuktasi kepada korban," ujarnya.
Sementara Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini, gerakan nasional paralegal coba dilakukan Aisyiyah. Hal ini salah satu upaya perhatian ‘Aisyiyah dalam melakukan pendampingan pada persoalan keadilan yang berkaitan dengan hukum.
Baca Juga: Profil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Responsnya saat Ditanya Kasus Ferdy Sambo Disorot
"Dengan adanya 25 Posbakum yang telah tersedia di berbagai provinsi ini dapat membantu akselerasi program lebih cepat dan maksimal," jelasnya.
Dalam memberikan bantuan hukum maupun pendampingan, kader paralegal harus bersifat inklusif. Gerakannya tidak ada memberikan pendampingan dengan memilah-milih siapa yang dibantu tapi harus membantu semua.
"Gerakan dakwah inklusif ini memang sudah sejak dari Persyarikatan ini lahir, kepentingannya untuk kepentingan umat seluas-luasnya," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Bak Gunung Es, Gus Muhaimin: Kekerasan ke Perempuan dan Anak Harus Dihentikan
-
Geger! Aksi Keji Polisi terhadap Anak Perempuan di Panti Asuhan, Mayoritas Korban Dipukuli dengan Brutal
-
Masih Muda dan Cantik, Wanita Ini Tega Aniaya Anak Kandung: Pemicunya Soal Nafkah dari Suami
-
Geger Unggahan Warganet Soal Praktik Perbudakan yang Diduga Terjadi di Pondok Pesantren, Santri Dijadikan 'Pelayan'
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis
-
Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara
-
Dapat Sepeda dari BRI Peduli, Mahesa Semangat ke Sekolah: Tak Lagi Mesti Jalan Kaki Saat Banjir Rob
-
Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung