SuaraJogja.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Putusan itu dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Komisaris Besar Polisi Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu.
Dalam putusannya, KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.
Atas perbuatannya, sidang komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai tanggal 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji.
Dalam putusan itu menyatakan AKBP Jerry Raymond melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang etik AKBP Jerry Raymond dimulai Jumat (9/9) pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Ke-13 orang saksi itu terdiri atas 11 orang dari unsur Polri dan dua orang dari unsur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kesebelas saksi polisi, yakni AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE. Sedangkan dua saksi dari LPSK berinisial ML dan YM.
Baca Juga: Profil AKBP Jerry Raymond Siagian, Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Gegara Ferdy Sambo
Sebanyak 11 orang saksi hadir secara langsung, sementara tiga saksi lainnya hadir secara daring.
Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik terkait ketidakprofesionalannya saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi, yakni terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.
Kemudian LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.
Kedua laporan polisi tersebut telah dihentikan pada Jumat, 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Laporan tersebut masuk upaya menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan hasil putusan sidang komisi etik terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian akan disampaikan secara resmi pada Senin (12/9) mendatang.
"Hasil putusan sidang AKBP JR disampaikan Senin ae (saja, red)," kata Dedi, Jumat (9/9).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk