Ditanya mengenai hak-hak karyawan saat mendapatkan PHK, Topan menjelaskan sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan pengelola lama. Kesepakatan itu juga sudah ditandatangani bersama pada kemarin dan dilanjutkan hari ini.
"Secara umum haknya dipenuhi namun pembayaran tidak secara langsung atau selesai. Itu ada beberapa tahap pembayaran, yang terakhir nanti di bulan Desember. Jadi paling lama itu 4 bulan, jadi ada 4 tahap," tandasnya.
Diketahui dalam surat pemberitahuan yang beredar di Twitter, Selasa (13/9/2022), Pengelola Malioboro Mall PT Yogya Indah Sejahtera memberi tahu kepada para tenant bahwa pihaknya tidak lagi memiliki wewenang untuk mengelola gedung Malioboro Mall.
Surat tersebut menyebutkan dalam nota kesepakatan pada 5 September 2019 tentang Kesepakatan Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang terletak di Jalan Malioboro No. 52-58 antara Pemda DIY dengan PT YIS, telah disepakati perpanjangan jangka waktu kerja sama hingga 12 September 2027.
Baca Juga: Pemda DIY Ambil Alih Aset Malioboro Mall, Netizen Pertanyakan Nasib Karyawan
Namun pada 18 Agustus 2022, Sekda Pemda DIY menyatakan tidak akan melanjutkan kerja sama tersebut sehingga berakhir pada Selasa, 12 September 2022.
"Sesuai Surat Gubernur DIY No.934/13961 tanggal 4 Agustus 2022, PT YIS diminta melakukan serah terima aset berupa tanah dan bangunan Malioboro Mall dan seluruh fasilitasnya kepada Pemda DIY dan PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) pada 12 September 2022," tulis surat tersebut.
Per 13 September 2022, Pemda DIY dan PT AMI memiliki hak dan kewenangan penuh dalam pemanfaatan tanah dan bangunan Malioboro Mall beserta fasilitasnya.
"Terhitung 13 September 2022, PT YIS tidak lagi memiliki wewenang untuk mengelola gedung Malioboro Mall dan perjanjian antara PT YIS dengan seluruh tenant tidak dapat dilanjutkan," tulis pernyataan PT YIS.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Pemda DIY Gelar Operasi Pasar Mulai Bulan Ini
Berita Terkait
-
60 Ribu Orang Kena PHK dalam Waktu 2 Bulan, Kemensos Tunggu Evaluasi Sebelum Masukkan ke Data Bansos
-
Akhir Kejayaan PT Sritex: Selamat dari Krisis Moneter, Terlilit Utang Belasan Triliun, Pailit dan PHK Ribuan Karyawan
-
Kena PHK Secara Sepihak, Tiga Jurnalis Resmi Gugat Okezone dan INews
-
Absen Empat Tahun, Sri Sultan HB X Kembali Gelar Open House Idul Fitri
-
Sultan HB X Bantah Ada PHK Karyawan Malioboro Mall dan Hotel Ibis
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan