Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 13 September 2022 | 12:36 WIB
Hotel Ibis Malioboro yang sudah tidak beroperasi pada Selasa (13/9/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Sesuai Surat Gubernur DIY No.934/13961 tanggal 4 Agustus 2022, PT YIS diminta melakukan serah terima aset berupa tanah dan bangunan Malioboro Mall dan seluruh fasilitasnya kepada Pemda DIY dan PT Anindya Mitra Internasional (PT AMI) pada 12 September 2022," tulis surat tersebut.

Per 13 September 2022, Pemda DIY dan PT AMI memiliki hak dan kewenangan penuh dalam pemanfaatan tanah dan bangunan Malioboro Mall beserta fasilitasnya.

"Terhitung 13 September 2022, PT YIS tidak lagi memiliki wewenang untuk mengelola gedung Malioboro Mall dan perjanjian antara PT YIS dengan seluruh tenant tidak dapat dilanjutkan," tulis pernyataan PT YIS.

Baca Juga: Pemda DIY Ambil Alih Aset Malioboro Mall, Netizen Pertanyakan Nasib Karyawan

Load More