SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi telah mengambil alih aset bangunan Malioboro Mall dan Hotel Ibis yang berada di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Hal itu menyusul keputusan untuk menghentikan kontrak sewa terhadap pengelola lama tempat yang berada di kawasan sumbu filosofi Jogja itu.
Lantas bagimana nasib karyawan di dua tempat tersebut?
Perwakilan Serikat Pekerja Mandiri Ibis Yogyakarta Malioboro Yogyakarta, Sutopan Basuki (51), mengatakan bahwa ada ratusan karyawan dari dua tempat itu yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jumlah itu tak termasuk berbagai tenant yang ada di dalam Malioboro Mall.
"Di hotel (Ibis Malioboro) ada sekitar 100 karyawan kemudian untuk di Mall Malioboro itu sekitar 140an karyawan. Jadi total sekitar 240 sampai 250an karyawan," kata Topan ditemui awak media di kawasan Malioboro, Selasa (13/9/2022).
"Itu PHK semuanya per hari ini, yang untuk Malioboro Mall itu penandatanganannya (PHK) besok. Kalau untuk Ibis Malioboro hari ini," sambungnya.
Topan menyebut tidak sedikit karyawan hotel Ibis Malioboro yang sudah bekerja cukup lama. Termasuk ia sendiri yang sudah bekerja selama 23 tahun di sana.
"Ya mungkin enggak ada separuh itu, mungkin di 40 persen itu yang lama-lama," ucapnya.
Saat ini, kata Topan, hotel Ibis Malioboro sudah tidak beroperasi sebab sudah diambil alih. Ia dan ratusan karyawan lain telah angkat kaki dari hotel terhitung sejak dini hari tadi.
Walaupun sebenarnua berdasarkan informasi oleh manajemen lama, Ibis Malioboro yang notabene merupakan bagian dari grup Accor Hotel Internasional masih memiliki ikatan kontrak dengan pengelola yang lama hingga 2026 mendatang. Dalam artian nama Ibis masih dapat digunakan sesuai kontrak itu.
Baca Juga: Pemda DIY Ambil Alih Aset Malioboro Mall, Netizen Pertanyakan Nasib Karyawan
"Kalau hotel sudah close, semalem jam 24.00 WIB kita keluar semua dari kawasan hotel," imbuhnya.
Ditanya mengenai hak-hak karyawan saat mendapatkan PHK, Topan menjelaskan sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan pengelola lama. Kesepakatan itu juga sudah ditandatangani bersama pada kemarin dan dilanjutkan hari ini.
"Secara umum haknya dipenuhi namun pembayaran tidak secara langsung atau selesai. Itu ada beberapa tahap pembayaran, yang terakhir nanti di bulan Desember. Jadi paling lama itu 4 bulan, jadi ada 4 tahap," tandasnya.
Diketahui dalam surat pemberitahuan yang beredar di Twitter, Selasa (13/9/2022), Pengelola Malioboro Mall PT Yogya Indah Sejahtera memberi tahu kepada para tenant bahwa pihaknya tidak lagi memiliki wewenang untuk mengelola gedung Malioboro Mall.
Surat tersebut menyebutkan dalam nota kesepakatan pada 5 September 2019 tentang Kesepakatan Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang terletak di Jalan Malioboro No. 52-58 antara Pemda DIY dengan PT YIS, telah disepakati perpanjangan jangka waktu kerja sama hingga 12 September 2027.
Namun pada 18 Agustus 2022, Sekda Pemda DIY menyatakan tidak akan melanjutkan kerja sama tersebut sehingga berakhir pada Selasa, 12 September 2022.
Berita Terkait
-
Pemda DIY Ambil Alih Aset Malioboro Mall, Netizen Pertanyakan Nasib Karyawan
-
Kendalikan Inflasi, Pemda DIY Gelar Operasi Pasar Mulai Bulan Ini
-
Mau Dijadikan Ruang Ekonomi Kreatif DIY, Eks Hotel Mutiara Bakal Rebranding Libatkan Pakar
-
Pulang ke Rumah Usai Kena PHK, Perlakuan Hangat Orang Tua ke Wanita ini Buat Hati Campur Aduk: Mengandung Bawang
-
Raperda Dikebut, Banyak Pesantren NU di DIY Belum Punya Legalitas Kelembagaan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik