SuaraJogja.id - Polisi Jambi meringkus enam perompak atau bajak laut yang meresahkan nelayan di perairan Kuala Lambur Luar, Kecamatan Muaro Sabak, Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Jambi.
Direktur Ditpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan, mengatakan,enam bajak laut tersebut ditangkap pada Jumat (9/9/2022). Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing di Tanjung Jabung Timur.
"Kami berhasil mengungkap ini berkat kerja sama dengan Polres Tanjab Timur," ujar Michael, Selasa (13/9/2022).
Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan menyatakan enam bajak laut ini memiliki dua peran yang berbeda saat melakukan aksinya merompak korban.
"Lima orang yang merompak kapal korban, sedangkan satu orang lainnya menjadi penampung hasil barang curian," katanya lagi.
Adapun identitas enam orang bajak laut yang merompak kapal, yakni RN, SA, MY, HH, BT dan JD.
Dia menjelaskan, waktu kejadian perompakan nelayan oleh para pelaku terjadi pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 03.30 WIB, di perairan Depan Kuala Lambur Luar dengan korban nama TH, RO, J, HH dan S yang kesemuanya warga Nipah Panjang, Tanjab Timur.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya Dirpolairud bersama Polres Tanjab Timur membentuk tim untuk mengungkap kasus perompakan yang berawal dari informasi HC selaku penampung ikan yang telah membeli ikan dari seorang yang bernama RN selaku penadah ikan yang diduga hasil perompakan.
"Dari hasil penyelidikan tim pada hari Jumat, 9 September 2022 pukul 16.00 WIB, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku perompakan berinisial SA selaku residivis bersama rekan-rekannya MY, HH, BT, JD dan RN selaku penadah," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Uang Hanya Cukup Ganti Modal BBM, Nelayan Keruak Bingung : Enggak Dikerjakan Lapar
Dia menerangkan, pelaku SA merupakan ketua bajak laut yang merekrut anggotanya di Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur.
Andi mengatakan tersangka SA bersama rekannya sudah beberapa kali melakukan aksinya merompak kapal nelayan di Tanjab Timur.
Dia menjelaskan, SA merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 1990 silam. Kini, setelah belasan tahun dipenjara dirinya beraksi di Jambi.
"Tersangka SA ini residivis melakukan kejahatan pada 1990 di Kepulauan Seribu dengan vonis hukuman 15 tahun di rutan Lampung," katanya pula.
Kapolres menjelaskan bajak laut ini melakukan aksinya menggunakan tiga pompong dengan fungsi yang berbeda. Dua pompong digunakan untuk merompak dan satu pompong lagi digunakan untuk menampung barang.
"Mereka [bajak laut] ini merompak menggunakan senjata tajam dengan menakut-nakuti korbannya," katanya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Perkuat Digitalisasi, Tebus Gadai di BRImo Dapat Cashback 10%
-
Tegaskan Indonesia Bukan Jalur Agresi, Pemerintah Didesak Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS
-
Jatah WFH ASN Jogja Hari Rabu, Pemda DIY Tak Mau Jumat: Biar Nggak Bablas Liburan!
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas