Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 13 September 2022 | 19:51 WIB
Ditpolairud Polda Jambi bersama Polres Tanjab Timur meringkus enam bajak laut yang beraksi di perairan Tanjab Timur, Jambi. ANTARA/HO

Andi mengatakan tersangka SA bersama rekannya sudah beberapa kali melakukan aksinya merompak kapal nelayan di Tanjab Timur.

Dia menjelaskan, SA merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 1990 silam. Kini, setelah belasan tahun dipenjara dirinya beraksi di Jambi.

"Tersangka SA ini residivis melakukan kejahatan pada 1990 di Kepulauan Seribu dengan vonis hukuman 15 tahun di rutan Lampung," katanya pula.

Kapolres menjelaskan bajak laut ini melakukan aksinya menggunakan tiga pompong dengan fungsi yang berbeda. Dua pompong digunakan untuk merompak dan satu pompong lagi digunakan untuk menampung barang.

Baca Juga: Uang Hanya Cukup Ganti Modal BBM, Nelayan Keruak Bingung : Enggak Dikerjakan Lapar

"Mereka [bajak laut] ini merompak menggunakan senjata tajam dengan menakut-nakuti korbannya," katanya lagi.

Dia menambahkan, sudah terdapat 5 korban di perairan Kuala Jambi akibat aksi bajak laut ini, dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.

Keenam bajak laut ini dikenakan hukuman yang berbeda. Untuk kelima bajak laut yang merompak kapal nelayan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka RN selaku penadah dikenai Pasal 340 KUHP. [ANTARA]

Load More