SuaraJogja.id - Polisi Jambi meringkus enam perompak atau bajak laut yang meresahkan nelayan di perairan Kuala Lambur Luar, Kecamatan Muaro Sabak, Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Jambi.
Direktur Ditpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan, mengatakan,enam bajak laut tersebut ditangkap pada Jumat (9/9/2022). Mereka ditangkap di kediamannya masing-masing di Tanjung Jabung Timur.
"Kami berhasil mengungkap ini berkat kerja sama dengan Polres Tanjab Timur," ujar Michael, Selasa (13/9/2022).
Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan menyatakan enam bajak laut ini memiliki dua peran yang berbeda saat melakukan aksinya merompak korban.
"Lima orang yang merompak kapal korban, sedangkan satu orang lainnya menjadi penampung hasil barang curian," katanya lagi.
Adapun identitas enam orang bajak laut yang merompak kapal, yakni RN, SA, MY, HH, BT dan JD.
Dia menjelaskan, waktu kejadian perompakan nelayan oleh para pelaku terjadi pada Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 03.30 WIB, di perairan Depan Kuala Lambur Luar dengan korban nama TH, RO, J, HH dan S yang kesemuanya warga Nipah Panjang, Tanjab Timur.
Atas kejadian tersebut, selanjutnya Dirpolairud bersama Polres Tanjab Timur membentuk tim untuk mengungkap kasus perompakan yang berawal dari informasi HC selaku penampung ikan yang telah membeli ikan dari seorang yang bernama RN selaku penadah ikan yang diduga hasil perompakan.
"Dari hasil penyelidikan tim pada hari Jumat, 9 September 2022 pukul 16.00 WIB, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku perompakan berinisial SA selaku residivis bersama rekan-rekannya MY, HH, BT, JD dan RN selaku penadah," katanya menjelaskan.
Baca Juga: Uang Hanya Cukup Ganti Modal BBM, Nelayan Keruak Bingung : Enggak Dikerjakan Lapar
Dia menerangkan, pelaku SA merupakan ketua bajak laut yang merekrut anggotanya di Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur.
Andi mengatakan tersangka SA bersama rekannya sudah beberapa kali melakukan aksinya merompak kapal nelayan di Tanjab Timur.
Dia menjelaskan, SA merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 1990 silam. Kini, setelah belasan tahun dipenjara dirinya beraksi di Jambi.
"Tersangka SA ini residivis melakukan kejahatan pada 1990 di Kepulauan Seribu dengan vonis hukuman 15 tahun di rutan Lampung," katanya pula.
Kapolres menjelaskan bajak laut ini melakukan aksinya menggunakan tiga pompong dengan fungsi yang berbeda. Dua pompong digunakan untuk merompak dan satu pompong lagi digunakan untuk menampung barang.
"Mereka [bajak laut] ini merompak menggunakan senjata tajam dengan menakut-nakuti korbannya," katanya lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik