SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Bantul akan bentuk Pengawas Pemilu Adhoc atau tingkat Panwaslu Kapanewon. Pembentukan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pengawasan tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bantul Herlina, pembentukan Panwaslu Kapanewon oleh Bawaslu Kabupaten ini sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017.
Herlina menyebutkan, pada 10-21 September ini merupakan waktu sosialisasi pembentukan Panwaslu Kapanewon, selanjutnya pada 15-21 September akan dilakukan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kapanewon.
"Tanggal ini sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu serentak tahun 2024," kata Herlina, Selasa (13/9/2022).
Sementara itu pada 21-27 September akan dilaksanakan tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kapanewon. Para pendaftar pun akan melalui berbagai rangkaian tahapan seleksi.
"Bagi para pendaftar akan melalui beberapa tahap seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi tertulis dengan metode Computer Assigted Test (CAT), dan seleksi wawancara," paparnya.
Herlina menyatakan, Banwaslu Kabupaten Bantul berharap proses rekrutmen calon anggota Panwaslu Kapanewon atau Kecamatan dapat menarik minat masyarakat dan diikuti oleh putra putri terbaik Kabupaten Bantul.
"Sehingga hasil rekrutmen yang diperoleh itu yang terbaik, berkualitas, dan berintegritas, serta berkomitmen kuat dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Panwaslu Kapanewon," tandasnya.
Baca Juga: Fenomena Peretasan Data Marak, DPR Ingatkan Bawaslu Soal Pengamanan
Berita Terkait
-
Fenomena Peretasan Data Marak, DPR Ingatkan Bawaslu Soal Pengamanan
-
Menuju Pemilihan Lurah Serentak di Kabupaten Bantul, Bupati Halim Ingatkan Soal Berkompetisi Secara Elegan
-
NU : Jelang Pemilu Bibit-bibit Konflik SARA Dan Politik Identitas Mulai Dimainkan
-
Dicatut Namanya Sebagai Anggota Parpol, Sebanyak 16 Orang Mengadu ke Bawaslu Sleman
-
Jelang Pemilu 2024, Akademisi Minta Masyarakat Waspadai Konflik SARA dan Politik Identitas
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat