SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jambi telah membentuk tim menindaklanjuti dugaan aksi penjarahan benda budaya dan bersejarah di aliran sungai Batang Hari tepatnya di Desa Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
"Belakangan ini semakin marak adanya dugaan penjarahan yang dilakukan warga pendatang dari provinsi tetangga Sumatera Selatan," kata Kasubag TU BPCB Provinsi Jambi, Kristanto Januardi seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/9/2022).
Ia mengatakan pihaknya sudah mengetahui lama tentang dugaan penjarahan tersebut dan pihaknya juga sudah menurunkan tim ke lokasi dimana tim sudah menurunkan pada 29 Juni lalu, bersama pihak kecamatan dan Kepolisian setempat.
"Sebetulnya kami mendapat informasi penjarahan bukan di sungai itu tetapi di darat dan setelah ditelusuri dan ditemukan dimana benda budaya bersejarah itu didapatkan, yakni di aliran Sungai Batang Hari tepatnya kawasan Desa Suak Kandis," kata Kristanto.
Pada saat turun ke lokasi, bersama Camat dan Polsek setempat, tim tidak menemukan para penjarah di lokasi sungai dan sama sekali tidak ada aktivitas. Ia mengatakan agaknya mereka sudah mengetahui akan ada kegiatan pengawasan.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa barang barang cagar budaya Jambi seharusnya tidak boleh dijual belikan, sebetulnya daerah juga punya hak baik itu pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi dan kalau caranya saja sudah Ilegal apalagi hasilnya," kata Kristanto.
"Jambi merasa dirugikan akibat dugaan aksi penjarahan benda cagar budaya itu dan apalagi sampai benda-benda itu hilang dan sudah ada di luar negeri dan kami tidak punya data benda sejarah," katanya.
Sementara itu Camat Kumpeh, Dicky Ferdiansyah sebelumnya juga telah melaporkan kasus aksi pencurian benda budaya di aliran sungai Suak Kandis tersebut ke pemerintah provinsi dan BPCB untuk ditindaklanjuti kasusnya dan kini sudah mulai berkurang aksi pencurian benda budaya itu di sungai.
Sebelumnya pihak kecamatan melaporkan sedang marak penggalian dan pencarian benda purbakala di Suak Kandis yang melibatkan masyarakat dan indikasi oknum sindikat pedagang barang antik dan bahwa daerah tersebut terdapat kawasan peninggalan situs peradaban pra sejarah dan peninggalan perjuangan melawan Belanda di beberapa titik.
Baca Juga: Melanggar Administrasi Kependudukan, Enam Warga Asing Dideportasi
"Banyak ditemukan benda budaya dan bersejarah di Suak Kandis tersebut namun sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya sehingga dengan mudah warga atau masyarakat lainnya masuk dan mencari benda itu di aliran sungai tersebut dan pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melarangnya," kata Dicky.
Dia mengatakan, kegiatan atau aksi dari oknum sindikat penjual barang antik beserta masyarakat tersebut sangat meresahkan dimana mereka telah merusak lingkungan terutama air di aliran Sungai Kumpeh dan Batang Hari serta merusak kawasan dan hilangnya barang pra sejarah dengan potensi sejarah Jambi yang luar biasa.
Pihak kecamatan kini sudah berkoordinasi dengan BPCB Jambi dan upaya sudah ditindaklanjuti dengan penugasan tim untuk melihat keadaan beberapa situs dan edukasi ke masyarakat Suak Kandis dan BPCB akan melaporkan ke pimpinan dan melaporkan ke Polda atas kasus pidana pencurian barang cagar budaya itu.
"Kemudian kami juga meminta pihak ESDM terkait kerusakan lingkungan sungai dan mohon arahan kepada kami untuk selanjutnya, mengingat wilayah ini harus ditetapkan sebagai daerah cagar budaya dan terdapat aset kabupaten yang ke depan dapat ditingkatkan yang berpotensi pariwisata dan sejarah Jambi yang belum terungkap," kata Dicky.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Tiga Pakar Ungkap Kejanggalan Dasar Hukum Kerugian Negara dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
BRI Gelar Buka Puasa Bersama Pemred Media, Perkuat Kolaborasi Dukung Jurnalisme Berkualitas
-
Stok BBM Nasional Disebut Hanya 20 Hari, Pertamina Pastikan Pasokan di DIY Aman Jelang Lebaran
-
Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Fungsional Mulai 16 Maret, Simak Skemanya
-
Catat! Ini Daftar Titik Rawan Longsor dan Pohon Tumbang saat Mudik ke Yogyakarta