Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 14 September 2022 | 14:15 WIB
Ilustrasi benda bersejarah. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jambi telah membentuk tim menindaklanjuti dugaan aksi penjarahan benda budaya dan bersejarah di aliran sungai Batang Hari tepatnya di Desa Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.

"Belakangan ini semakin marak adanya dugaan penjarahan yang dilakukan warga pendatang dari provinsi tetangga Sumatera Selatan," kata Kasubag TU BPCB Provinsi Jambi, Kristanto Januardi seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/9/2022).

Ia mengatakan pihaknya sudah mengetahui lama tentang dugaan penjarahan tersebut dan pihaknya juga sudah menurunkan tim ke lokasi dimana tim sudah menurunkan pada 29 Juni lalu, bersama pihak kecamatan dan Kepolisian setempat.

"Sebetulnya kami mendapat informasi penjarahan bukan di sungai itu tetapi di darat dan setelah ditelusuri dan ditemukan dimana benda budaya bersejarah itu didapatkan, yakni di aliran Sungai Batang Hari tepatnya kawasan Desa Suak Kandis," kata Kristanto.

Baca Juga: Melanggar Administrasi Kependudukan, Enam Warga Asing Dideportasi

Pada saat turun ke lokasi, bersama Camat dan Polsek setempat, tim tidak menemukan para penjarah di lokasi sungai dan sama sekali tidak ada aktivitas. Ia mengatakan agaknya mereka sudah mengetahui akan ada kegiatan pengawasan.

"Kami juga mendapatkan informasi bahwa barang barang cagar budaya Jambi seharusnya tidak boleh dijual belikan, sebetulnya daerah juga punya hak baik itu pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi dan kalau caranya saja sudah Ilegal apalagi hasilnya," kata Kristanto.

"Jambi merasa dirugikan akibat dugaan aksi penjarahan benda cagar budaya itu dan apalagi sampai benda-benda itu hilang dan sudah ada di luar negeri dan kami tidak punya data benda sejarah," katanya.

Sementara itu Camat Kumpeh, Dicky Ferdiansyah sebelumnya juga telah melaporkan kasus aksi pencurian benda budaya di aliran sungai Suak Kandis tersebut ke pemerintah provinsi dan BPCB untuk ditindaklanjuti kasusnya dan kini sudah mulai berkurang aksi pencurian benda budaya itu di sungai.

Sebelumnya pihak kecamatan melaporkan sedang marak penggalian dan pencarian benda purbakala di Suak Kandis yang melibatkan masyarakat dan indikasi oknum sindikat pedagang barang antik dan bahwa daerah tersebut terdapat kawasan peninggalan situs peradaban pra sejarah dan peninggalan perjuangan melawan Belanda di beberapa titik.

Baca Juga: Polisi Gerebek Tambang Minyak Ilegal, 11 Orang Ditangkap

"Banyak ditemukan benda budaya dan bersejarah di Suak Kandis tersebut namun sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya sehingga dengan mudah warga atau masyarakat lainnya masuk dan mencari benda itu di aliran sungai tersebut dan pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melarangnya," kata Dicky.

Load More