SuaraJogja.id - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jambi telah membentuk tim menindaklanjuti dugaan aksi penjarahan benda budaya dan bersejarah di aliran sungai Batang Hari tepatnya di Desa Suak Kandis, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
"Belakangan ini semakin marak adanya dugaan penjarahan yang dilakukan warga pendatang dari provinsi tetangga Sumatera Selatan," kata Kasubag TU BPCB Provinsi Jambi, Kristanto Januardi seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/9/2022).
Ia mengatakan pihaknya sudah mengetahui lama tentang dugaan penjarahan tersebut dan pihaknya juga sudah menurunkan tim ke lokasi dimana tim sudah menurunkan pada 29 Juni lalu, bersama pihak kecamatan dan Kepolisian setempat.
"Sebetulnya kami mendapat informasi penjarahan bukan di sungai itu tetapi di darat dan setelah ditelusuri dan ditemukan dimana benda budaya bersejarah itu didapatkan, yakni di aliran Sungai Batang Hari tepatnya kawasan Desa Suak Kandis," kata Kristanto.
Pada saat turun ke lokasi, bersama Camat dan Polsek setempat, tim tidak menemukan para penjarah di lokasi sungai dan sama sekali tidak ada aktivitas. Ia mengatakan agaknya mereka sudah mengetahui akan ada kegiatan pengawasan.
"Kami juga mendapatkan informasi bahwa barang barang cagar budaya Jambi seharusnya tidak boleh dijual belikan, sebetulnya daerah juga punya hak baik itu pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi dan kalau caranya saja sudah Ilegal apalagi hasilnya," kata Kristanto.
"Jambi merasa dirugikan akibat dugaan aksi penjarahan benda cagar budaya itu dan apalagi sampai benda-benda itu hilang dan sudah ada di luar negeri dan kami tidak punya data benda sejarah," katanya.
Sementara itu Camat Kumpeh, Dicky Ferdiansyah sebelumnya juga telah melaporkan kasus aksi pencurian benda budaya di aliran sungai Suak Kandis tersebut ke pemerintah provinsi dan BPCB untuk ditindaklanjuti kasusnya dan kini sudah mulai berkurang aksi pencurian benda budaya itu di sungai.
Sebelumnya pihak kecamatan melaporkan sedang marak penggalian dan pencarian benda purbakala di Suak Kandis yang melibatkan masyarakat dan indikasi oknum sindikat pedagang barang antik dan bahwa daerah tersebut terdapat kawasan peninggalan situs peradaban pra sejarah dan peninggalan perjuangan melawan Belanda di beberapa titik.
Baca Juga: Melanggar Administrasi Kependudukan, Enam Warga Asing Dideportasi
"Banyak ditemukan benda budaya dan bersejarah di Suak Kandis tersebut namun sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya sehingga dengan mudah warga atau masyarakat lainnya masuk dan mencari benda itu di aliran sungai tersebut dan pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk melarangnya," kata Dicky.
Dia mengatakan, kegiatan atau aksi dari oknum sindikat penjual barang antik beserta masyarakat tersebut sangat meresahkan dimana mereka telah merusak lingkungan terutama air di aliran Sungai Kumpeh dan Batang Hari serta merusak kawasan dan hilangnya barang pra sejarah dengan potensi sejarah Jambi yang luar biasa.
Pihak kecamatan kini sudah berkoordinasi dengan BPCB Jambi dan upaya sudah ditindaklanjuti dengan penugasan tim untuk melihat keadaan beberapa situs dan edukasi ke masyarakat Suak Kandis dan BPCB akan melaporkan ke pimpinan dan melaporkan ke Polda atas kasus pidana pencurian barang cagar budaya itu.
"Kemudian kami juga meminta pihak ESDM terkait kerusakan lingkungan sungai dan mohon arahan kepada kami untuk selanjutnya, mengingat wilayah ini harus ditetapkan sebagai daerah cagar budaya dan terdapat aset kabupaten yang ke depan dapat ditingkatkan yang berpotensi pariwisata dan sejarah Jambi yang belum terungkap," kata Dicky.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Skema Haji Berubah, Kuota Haji Jogja Bertambah 601 Orang, Masa Tunggu Terpangkas Jadi 26 Tahun
-
Indonesia Miskin Keteladanan, Muhammadiyah Desak Elit Selaraskan Ajaran dan Tindakan
-
8 Wisata Jogja Terbaru 2026 yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Panjang Isra Miraj
-
Libur Isra Miraj, 34 Ribu Wisatawan Diprediksi Masuk Yogyakarta per Hari
-
PSIM Yogyakarta Fokus Benahi Konsistensi Jelang Putaran Kedua Super League 2025/2026