SuaraJogja.id - SMKN 2 Yogyakarta baru saja dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY atas dugaan pungutan liar (pungli). Komite sekolah bersama pihak sekolah disinyalir menyepakati adanya pungutan sebesar Rp 5 juta untuk pembangunan kantin dan tempat parkir.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (kadisdikpora) DIY, Didik Wardaya di DPRD DIY, Rabu (14/09/2022) mengungkapkan belum mendapatkan laporan terkait dugaan pungli tersebut. Namu pihaknya akan melakukan penelusuran terkait kasus tersebut.
Namun, Didik memastikan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sekolah diperbolehkan meminta sumbangan namun secara sukarela.
"Kalau sumbangan boleh, tapi tidak ditentukan nominalnya," ujarnya.
Baca Juga: Muncul Dugaan Pungutan, AMPPY Adukan SMKN 2 Yogyakarta ke Ombudsman
Menurut Didik, Disdikpora tengah menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi pungli di sekolah. Diantaranya pembuatan peraturan gubernur (pergub).
Pergub tersebut ditargetkan bisa selesai dalam waktu satu bulan kedepan. Dengan demikian bisa menjadi payung hukum dalam mengantisipasi pungli di sekolah.
"Sekarang [pergub] dalam proses penggodokan, melibatkan biro hukum," jelasnya.
Didik menambahkan, Pemda DIY sebenarnya sudah sejak lama menggratiskan sekolah dalam program Wajib Belajar 12 tahun. Kebijakan ini diterapkan mulai dari tingkat SD hingga SMA di sekolah-sekolah negeri.
Karenanya, sekolah tidak bisa sembarangan melakukan pungutan dengan alasan apapun. Pemda DIYmaupun pemerintah pusat sudah mengucurkan anggaran bagisekolah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS Daerah hingga BOS di masing-masing kabupaten/kota.
Baca Juga: Selama 2022, Polda Lampung Terima Ribuan Pengaduan Pungli
"Rata rata di diy mengarah wajib belajar 12 tahun. Untuk SMA dan SMK, pengaturan sumbangan [merupakan] partisipasi masyarakat diatur di sana [secara sukarela]," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sekolah Negeri Kok Bayar? Pungutan Liar yang Merusak Kepercayaan Publik
-
Tolong Pak Presiden! Jeritan Pegawai Lapas Sampit Bongkar Pungli, Tapi Malah Pejabatnya Dilantik
-
Mau Libatkan Ormas buat Berantas Pungli di Jakarta, Pramono: Mereka Harus Dipekerjakan
-
Joki Jalan Puncak Palak Pengemudi Rp850 Ribu, Kini Diciduk Polisi!
-
Beda Pungli dengan Sumbangan Sukarela di Sekolah, Orangtua Siswa Harus Kritis
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan