Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 September 2022 | 12:22 WIB
Rilis kasus persetubuhan di Polresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Tidak disebutkan (ancaman seperti apa) hanya jangan cerita kepada siapa-siapa. (Agak lama) karena baru cerita dengan keluarga tahun 2022. Satu tahun setelahnya," ujar Apri.

Modusnya sendiri lebih kepada menjebak korban saat diajak jalan-jalan lalu dibelokkan ke hotel.

"Iming-iming tidak ada hanya diajak jalan-jalan saja. Pertama diajak beli ikan, terus kedua langsung belok aja ke hotel," terangnya.

Atas kejadian ini tersangka diancam Pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Ibu Asal Sukabumi Minta Tolong Hotman Paris Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan Anaknya

Load More